Dasar negara berkedudukan sebagai norma hukum tertinggi negara dan
menjadi sumber bagi pembentukan norma-norma hukum di bawahnya, salah
satunya adalah konstitusi.
Hubungan antara dasar negara dan konstitusi nampak pada gagasan dasar,
cita-cita dan tujuan negara yang terdapat dalam pembukaan UUD suatu
negara.
Dasar negara dan konstitusi mempunyai hubungan
secara yuridis, filosofis dan sosiologis
1. Secara yuridis
Keterkaitan dasar negara dengan konstitusi bahwa konstitusi mengandung
pokok-pokok pikiran dasar negara yang diwujudkan dalam bentuk
pasal-pasal.
2. Secara filosofis
Konstitusi di dasarkan pada filosofil bangsa tersebut yang berakar pada budaya bangasa.
3. Secara sosiologis
Konstitusi dapat menampung nilai-nilai yang berkembang di masyarakat
yang bersumber kepada dasar negara dalam penyelenggaraan pemerintahan
1. Hubungan dasar negara dan konstitusi di Indonesia
Dapat dilihat dari hubungan antara sila-sila pancasila yang termuat pada
pembukaan UUD 1945 dengan pasal-pasal yang termuat dalam batang tubuh
UUD 1945.
Pasal-pasal UUD adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang ada dalam pembukaan UUD 1945.
2. Hubungan dasar negara dan konstitusi di negara liberal (As)
Konstitusi yang di buat bertujuan untuk :
- Menegakkan keadilan
- Menjamin keamanan dalam negeri
- Menyediakan pertahanan umum
- Memajukan kesahteraan umum
- Mengamankan kemerdekaan rakyat As yang dianggap sebagai anugerah dari sang pencipta
3. Hubungan dasar negara dan konstitusi di negara komunis (Uni soviet)
Dasar negara Uni soviet adalah komunisme. Hal itu di nyatakan di dalam
pembukaan konstitusi 1977 hubungn dasar negara komunisme dengan
pasal-pasal dalam konstitusi Uni Soviet terdapat di dalam alinea
terakhir.
Ajaran komunisme di jabarkan kedalam aturan pokok tentang kehidupan
bernegara yang sesuai dengan komunisme di dalam konstitusi Uni Soviet.
keren artikelnya, terimakasih!
BalasHapus