Dalam menentukan status kewarga negaraan, sistem yang lazim digunakan adalah stelsel aktif dan stelsel pasif. Menurut stelsel aaktif seseorang akan menjadi warga negara suatu negara dengan melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif. Sedangkan menurut stelsel pasif seseorang dengan sendirinya menjadi warganegara tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu.
Berkaitan dengan stelsel tersebut, seseorang dalam suatu negara pada dasarnya memiliki hak posi dan hak repudiasi.
Hak opsi adalah hak untuk memilih suatu kewarga negaraan (dalam stelsel aktif)
Hak repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan ( dalam stelsel pasif)
Sedangkan penentuan kewarganegaraan dapat di bedakan menurut asas ius sanguinis dan ius soli;
- ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat dimana ia dilahirkan.
- ius sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseoarang menurut pertalian darah atau keturunan dari oarang yang bersangkutan
Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan di beberapa negara, baik yang menerapkan asas ius soli maupun asas ius sanguinis, dapat menimbulkan tiga kemungkinan yaitu apatride, bipatride dan multipatride
- Apatride adalah adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan
- Bipatride adalah adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus ( kewarganegaraan rangkap).
- Multipatride adalah seseorang yang memiliki dua atau lebih status kewarganegaraan
mksih yua ....
BalasHapusyg sya cri lengkap bbbuuuuaaannngggeettttt
hak opsi dengan stelsel aktif gimana caranya iya dalam negara indonesia ??
BalasHapusdengan cara pewarganegaraan, atau mengajukan permohonan untuk menjadi warganegara Indonesia
Hapusthx
BalasHapuscontoh nyo mano oiii??
BalasHapuscontoh apa ne?
HapusKak mau tanya, di penjelasan stelsel aktif maupun pasif disebutkan "dengan/tanpa melakukan tindakan hukum tertentu", 'tindakan hukum tertentu'yg dimaksud pada kalimat itu tindakan hukum apa ya kak?
BalasHapusKak mau tanya, di penjelasan stelsel aktif maupun pasif disebutkan "dengan/tanpa melakukan tindakan hukum tertentu", 'tindakan hukum tertentu'yg dimaksud pada kalimat itu tindakan hukum apa ya kak?
BalasHapus