Warga negara merupakan anggota sebuah negara yang mempunyai tanggungjawab dan hubungan timbal balik terhadap negara. seseorang yang di akui sebagai warga negara dalam suatu negara harus di tentukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam negara tersebut.
Sesuai dengan UUD 1945 pasal 26, yang disebut warga negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang di sahkan undang-undang sebagai warga negara. Dalam penjelasan UUD 1945 pasal 26 ini, dinyatakan bahwa orang-orang bangsa lain misalnya; orang peranakan Belanda, peranakan Arab, cina dll yang bertempat (menetap) di Indonesia, yang mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia dapat menjadi warga Negara Republik Indonesia.
Selain itu, sesuai dengan pasal 1 UU No.22/1958, dinyatakan bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan atau perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara RI.
Menurut pasal 4 UU RI No.12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan, terdapat ketentuan baru mengenai warga Negara RI. misalnya; sebelum UU ini berlaku, perempuan WNI yang menikah dengan laki-laki WNA, maka anak yang lahir akan mengikuti kewarganegaraan ayahnya, namun sekarang kewarganegaraannya tidak berbeda ( tetap menjadi WNI), adapun ketentuan menjadi WNI berdasarkan UU tersebut adalah sebagai berikut;
- Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNA dan ibu WNI
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum asal ayahnya tidak memberikan kewarganrgaraan kepada anak tsb
- Anaka yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu WNI dan jika ayahnya WNA maka harus disertai pengakuan dari ayahnya.
- Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya WNI
- Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
- Pada masa pemerintahan Hindia-Belanda
- Golongan Eropa;
- Golongan Timur asing;
- Golongan Bumi Putera.
- Setelah proklamasi Kemerdekaan RI 1945
- UU RI No. 3 tahun 1946, tentang kewarganegaraan Indonesia
- KMB 27 Desember 1949 ( kewarganegaraan menurut hasil perundingan KMB antara RI dengan Belanda)
- UU no. 62 tahun 1958, tentang penyelesaian Dwi Kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC
- UU No. 4 tahu 1969, tentang pencabutan UU No. 2 tahun 1958 dan dinyatakan tidak berlaku lagi
- UU No. 3 tahun 1976 tentang perubahan pasal 18 UU No. 62 tahun 1958
- Pada masa sekarang
Thank you untuk post artikel ini.
BalasHapusMembantu sekali untuk tugas pkn. O_o
terima kasih ibu atas informasinya
BalasHapustank you for your information
BalasHapusthanks for information................
BalasHapustugas ku selesai dahhhhhhh
makase adminn