Minggu, 27 Januari 2013

PERWAKILAN NEGARA DILUAR NEGERI

A.     Perwakilan Diplomatik : adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan politik dengan negara lain.  Tugas ini dilakukan oleh perangkat diplomatik yang meliputi duta besar, duta, kuasa usaha dan atase-atase.

            Dalam praktik internasional

PERJANJIAN INTERNASIONAL

1. Pengertian perjanjian internasional

a.      Mochtar Kusumaatmaja, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan anatara anggota masyarakat bangsa-bangsa yang bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu. Dalam definisi ini subyek hukum internasional yang mengadakan perjanjian adalah

Berlakunya dan Berakhirnya Perjanjian Internasional

Mulai berlaku Perjanjian internasional sejak tanggal yang ditentukan atau menurut yang disetujui oleh negara perunding pada saat peristiwa berikut ini.

a.       Jika tidak ada ketentuan atau persetujuan, perjanjian mulai berlaku segera setelah persetujuan diikat dan dinyatakan oleh semua negara perunding.
b.      Bila persetujuan suatu negara untuk diikat oleh perjanjian

ORGANISASI INTERNASIONAL

A. PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) United Nations

    Berdiri pada tanggal 24 Oktober 1945 diprakarsai oleh 5 negara antara lain Amerika serikat, Inggris, Rusia, Cina dan Prancis.  Kelima Negara tersebut sekarang sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang memegang hak Veto yaitu hak untuk membatalkan atau memveto keputusan dewan keamanan PBB.  Bahasa persidangan PBB adalah bahasa Arab, Inggris, Prancis, mandarin. Rusia dan Spanyol. Dan Sekjen PBB sekarang adalah Ban Kimon dari Korea Selatan.

Istilah-istilah Dalam Perjanjian Iternasional

1. Traktat (treaty) perjanjian paling formal merupakan persetujuan dua negara atau lebih mencakup perjanjian bidang politik dan ekonomi.
2. Konvensi (Convention) persetujuan formal bersifat multilateral yang tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (haigh Plicy) dilegalisasi oleh wakil yang berkuasa penuh.
3. Protokol (Protocol) persetujuan tidak resmi umumnya tidak dibuat oleh kepala negara yang mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klaususl-klausul tertentu ( Klausul = ketentuan tambahan sebuah perjanjian).

SARANA HUBUNGAN INTERNASIONAL

  a. Diplomasi : seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu Negara
                              dalam hubungannya dengan Negara dan bangsa lain.
      Fungsi dasar Diplomat ada 3 yaitu :
            a. Sebagai lambang, prestise Negara pengirim
            b. Sebagai wakil yuridis

POLA HUBUNGAN INTERNASIONAL

a. Penjajahan: bangsa yang satu menghisap bangsa lain yang disebabkan oleh perkembangan kapitalisme.  Kapitalisme membutuhkan bahan mentah bagi industri dalam negeri, oleh karena bahan mentah itu banyak diluar negeri maka timbul kehendak untuk menguasai wilayah bangsa lain untuk menghisap kekayaan bangsa lain itu.
      b. Saling ketergantungan

Jumat, 25 Januari 2013

PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR DALAM PARADIGMA REFORMASI


GELOMBANG reformasi yang bergulir sebelas tahun lalu, memang mengusung setumpuk agenda yang siap ditancapkan untuk membangun kembali Indonesia menjadi negeri yang kokoh atau tidak bopeng. Tak salah, jika agenda reformasi yang digulirkan oleh rakyat itu pun menuntut perubahan di segala bidang, tidak hanya sekedar