Rabu, 28 Februari 2024

Dinamika Persatuan dan Kesatuan dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia

 AHakikat NKRI

Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia

Konsep Negara Kesatuan (Unitarisme)

  • Kekuasaan negara dipegang oleh pemerintah pusat.
  • Dalam negara kesatuan hanya ada 1 konstitusi, 1kepala negara, 1 dewan menteri, dan 1 parlemen.
  • Mempunyai 2 sistem yaitu sentralisasi dan desentralisasi
  • Indonesia merupakan negara kesatuan yang menganut sistem desentralisasi melalui mekanisme otonomi daerah.

Karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia

Karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia

  • Indonesia merupakan negara kesatuan.
  • Karakteristik Negara Kesatuan Indonesia juga dapat dipandang dalam segi kewilayahan.
  • Kesatuan wilayah mencakup kesatuan politik, kesatuan hukum, kesatuan sosial budaya kesatuan ekonomi serta kesatuan pertahanan dan keamanan.

B. Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia dari Masa ke Masa

Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia dari Masa ke Masa

1. Persatuan dan Kesatuan Bangsa pada Masa Revolusi

(18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949)

  • Bentuk NKRI adalah kesatuan, dengan bentuk pemerintahan republik. Sistem pemerintahan yang dipakai adalah presidensial.
  • Departemen yang dibentuk pertama di Inonesia terdiri dari 12 departemen.
  • Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945 secara langsung memberikan kekuasaan yang teramat luas kepada presiden. Oleh karena itu, PPKI dalam UUD 1945 mencantumkan dua ayat Aturan Tambahan yang menegaskan bahwa:
  • Dalam enam bulan sesudah berakhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam UUD ini.
  • Dalam enam bulan setelah Majelis Perusyawaratan Rakyat dibentuk, majelis itu bersidang untuk menetapkan undang-undang dasar.
  • Untuk melawan propaganda Belanda pada dunia internasional, maka pemerintahan RI mengeluarkan 3 buah maklumat:
  • Maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 16 Oktober 1945 yang menghentikan kekuasaan dari luar bisa dari Presiden sebelum masa waktunya berakhir
  • Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945, tentang pembentukan partai politik
  • Maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945, yang intinya mengubah sistem pemerintahan presidensial menjadi parlementer.
  • Sistem parlementer tidak berjalan lama yaitu mulai tanggal 14 November 1945 dan berakhir tanggal 27 Desember 1949.
  • Terjadi 3 kali perubahan kabinet dalam rentang waktu 14 November 1945 sampai tanggal 27 Desember 1949.
  • Pemerintah membentuk kembali Kabinet Presidensial pada tanggal 27 Juni 1947-3 Juli 1947.
  • Namun karena desakan politik, Presiden Soekarno kembali membentuk Kabinet Parlementer sebagai berikut:
  • Kabinet Amir Syarifudin I: 3 Juli 1947-11 November 1947
  • Kabinet Amir Syarifudin II: 11 November 1947-29 Januari 1948
  • Kabinet Hatta I: 29 Januari 1948-4 Agustus 1949
  • Kabinet Darurat: 19 Desember 1948-13 Juli 1949
  • Kabinet Hatta II; 4 Agustus 1949-20 Desember 1949
  • Periode ini ditandai dengan adanya gerakan separatis dengan tujuan membentuk negara baru yaitu:
  • Pemberontakan Partai Komunis Indonesia Madiun 1948.
  • Gerakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) di daerah Jawa Barat.

2. Persatuan dan Kesatuan Bangsa pada Masa Republik Indonesia Serikat

27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950)

  • Negara serikat atau federasi dengan 15 negara bagian
  • Karakteristik sistem parlementer kabinet 1:
  • PM diangkat oleh Presiden
  • Kekuasaan PM dicampurtangani oleh presiden
  • Pembentukan kabinet oleh presiden
  • DPR merupakan pertanggungjawaban kabinet
  • DPR tidak pnya pengaruh besar
  • Presiden punya kedudukan rangkap
  • UU darurat nomor 11 tahun 1950 isinya mengatur tata cara perubahan susunan kenegaraan Negara Republik Indonesia Serikat
  • Negara Republik Indonesia memiliki 3 negara bagian
  • Gerakan separatis yang terjadi pada masa Republik Indonesia Serikat di wilayah Indonesia
  • Gerakan Angkatan Perang Ratu Adil (APRA) --> 23 Januari 1950
  • Pemberontakan Andi Aziz di Makasar--> April 1950
  • Gerakan Republik Maluku Selatan --> 25 April 1950

3. Persatuan dan Kesatuan Bangsa pada Masa Demokrasi Liberal

17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959)

  • UUDS 1950
  • Bentuk negara : Kesatuan yang kekuasaannya dipegang oleh pemerintahan pusat
  • Sistem pemerintahan parlementer yang di pimpin perdana menteri.
  • Perlengkapan negara:
  • presiden dan wakilnya
  • menteri-menteri
  • DPR
  • MA
  • DPK
  • Saat UUDS 1950 dibentuk DPRS
  • Terjadi pergantian kabinet sebanyak 7 kali:
  • Kabinet Natsir
  • Kabinet Sukiman
  • Kabinet Wilopo
  • Kabinet Ali Sastroamidjojo
  • Kabinet Burhanudin Harahap
  • Kabinet Ali Sostroamidjojo
  • Kabinet Djuanda
  • Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 yang berisi sebagai berikut:
  • Pembubaran konstituate
  • Memberlakukan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
  • Pembentukan MPR dan DPA sementara
  • Pada periode ini juga terjadi beberapa gerakan seperatisme yaitu:
  • Gerakan DI/TII
  • DI/TII di Sulawesi Selatan (Kahar Muzakar)
  • DI/TII di Aceh ( Daud Beureuh)
  • DI/TII di Kalimantan Selatan (Ibnu Hajar)
  • PRII/PERMESTA
  • Terjadi di Sulawesi dikarenakan jatah keuangan yang diberikan oleh pemeri tah pusat tidak sesuai dengan anggaran yang diusulkan
  • Akibatnya, dibentuk gerakan dewan sebagai berikut:
  • Dewan Banteng di Sumatera Tengah (Letkol Ahmad Husein)
  • Dewan Gajah di Sumatera Utara (Letkol M. Simbolon)
  • Dewan Garuda di Sumatera Selatan
  • Dewan Lambung Mangkurat di Kalimantan Selatan
  • Dewan Manguhi di Sulawesi Utara (Letkol Ventje Samual)
  • Untuk mengatasi pemberontakan yang dilakukan PRRI pemerintahan pusat melancarakan operasi Sapta Marga dan berhasil melumpuhkan aksi PRRI/PERMESTA

4. Persatuan dan Kesatuan Bangsa pada Masa Orde Lama

5 Juli 1959 sampai dengan 11 Maret 1966)

  • Indonesia kembali menggunakan UUD 1945 sebagai konstitusi negara yang berkedudukan sebagai atas penyelenggara negara
  • Kabinet kerja
  • Muncul pemikiran di kalangan para pemimpin Bangsa Indonesia, yang memandang bahwa pelaksanaan demokrasi liberal pada periode yang lalu hasilnya sangat mengecewakan
  • Penyimpangan selama pelaksanaan Demokrasi Terpimpin

5. Persatuan dan Kesatuan Bangsa pada Masa Orde Baru

11 Maret 1966 sampai dengan 21 Mei 1998)

  • Kelebihan pada masa Orde Baru
  • Perkembangan pendapatan perkapita masyarakat
  • Suksessnya program transmigrasi
  • Suksesnya program KB
  • Suksesnya memerangi buta huruf
  • Kekurangan pada masa Orde Baru
  • Bidang ekonomi
  • Bidang hukum
  • Bidang politik

6. Persatuan dan Kesatuan Bangsa pada Masa Reformasi

21 Mei 1998 sampai sekarang)

  • Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara berisi:
  • Adanya pembatsana kekuasaan pemerintah/eksekutif
  • jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara
  • Perubahan mendasar dalam ketatanegaraan Indonesia setelah perubahan UUD1945

Rabu, 11 Oktober 2023

 

SISTEM DAN DINAMIKA DEMOKRASI PANCASILA

SISTEM DAN DINAMIKA DEMOKRASI PANCASILA SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

 

  1. Hakikat Demokrasi

           Demokrasi berasal dari kata Yunani, demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Demokrasi berarti pemerintahan rakyat, maksudnya sistem pemerintahan yang rakyatnya memegang perenan yang menentukan, krena pemerintahan itu merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Abraham Lincoln menyatakan demokrasi adalah suatu pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Henry B. Mayo sebagaimana dikutip oleh Miriam Budiardjo dalam bukunya yang berjudul Dasar-dasar Ilmu Politik(2008:118-119)mengungkapkan prinsip dari demokrasi yang akan mewujudkan suatu sistem politik yang demokratis.

Adapun prinsip-prinsip tersebut antara lain adalah :

  1. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
  2. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
  3. Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
  4. Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.
  5. Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
  6. Menjamin tegaknya keadilan.

Kemudian, menurut menurut Alamudi sebagaimana dikutip oleh Sri Wuryan dan Syaifullah dalam bukunya yang berjudul Ilmu Kewarganegaraan(2006:84), suatu negara dapat disebut berbudaya demokrasi apabila memiliki soko guru demokrasi sebagai berikut:

  1. Kedaulatan rakyat.
  2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
  3. Kekuasaan mayoritas.
  4. Hak-hak minoritas.
  5. Jaminan hak-hak asasi manusia.
  6. Pemilihan yang bebas dan jujur.
  7. Persamaan di depan hukum.
  8. Proses hukum yang wajar.
  9. Pembatasan pemerintahan secara konstitusional.
  10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik.
  11. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama dan mufakat

 

  1. Penerapan Demokrasi di Indonesia

Menurut Ahmad Sanusi dalam tulisannya yang berjudul Memberdayakan Masyarakat dalam Pelaksanaan 10 Pilar Demokrasi (2006: 193-205), mengutarakan 10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:

  1. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, seluk beluk sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus taat asas, konsisten, atau sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Demokrasi dengan kecerdasan. Artinya, mengatur dan menyelenggarakan demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu bukan dengan kekuatan naluri, kekuatan otot, atau kekuatan massa semata-mata. Pelaksanaan demokrasi itu justru lebih menuntut kecerdasan rohaniah, kecerdasan aqliyah, kecerdasan rasional, dan kecerdasan emosional.
  3. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat. Artinya, Kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Secara prinsip, rakyatlah yang memiliki/memegang kedaulatan itu. Dalam batas-batas tertentu kedaulatan rakyat itu dipercayakan kepada wakil-wakil rakyat di MPR (DPR/DPD) dan DPRD.
  4. Demokrasi dengan rule of law. Hal ini mempunyai empat makna penting.

Pertama, kekuasaan negara Republik Indonesia itu harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal  truth) bukan demokrasi ugal-ugalan, demokrasi dagelan, atau demokrasi manipulatif.

Kedua, kekuasaan negara itu memberikan keadilan hukum (legal  justice) bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan pura-pura.

Ketiga, kekuasaan negara itu menjamin kepastian hukum (legal  security) bukan demokrasi yang membiarkan kesemrawutan atau anarki.

Keempat, kekuasaan negara itu mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum

(legal interest), seperti kedamaian dan pembangunan, bukan demokrasi yang justru  mempopulerkan  fitnah  dan  hujatan  atau  menciptakan  perpecahan, permusuhan, dan kerusakan.

  1. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara.

     Artinya, demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan saja mengakui kekuasaan negara Republik Indonesia yang tidak tak terbatas secara hukum, melainkan juga demokrasi itu dikuatkan dengan pemisahan kekuasaan negara dan diserahkan kepada badan-badan negara yang bertanggung jawab.

  1. Demokrasi dengan hak asasi manusia,

Artinya, demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui hak asasi manusia yang tujuannya bukan saja menghormati hak-hak asas

tersebut, melainkan terlebih-lebih untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya.

  1. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka.

     Artinya, demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghendaki diberlakukannya sistem pengadilan yang merdeka  (independen)yang

memberi peluang seluas-luasnya kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang seadil-adilnya.

  1. Demokrasi dengan otonomi daerah.

Artinya, otonomi daerah merupakan pembatasan terhadap kekuasaan negara, khususnya kekuasaan legislatif dan eksekutif di tingkat pusat, dan lebih khusus lagi pembatasan atas kekuasaan Presiden. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

secara jelas memerintahkan dibentuknya daerah-daerah otonom pada propinsi dan kabupaten/kota. Dengan Peraturan Pemerintah, daerah-daerah otonom itu dibangun dan disiapkan untuk mampu mengatur dan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangganya sendiri yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat kepadanya.

  1. Demokrasi dengan kemakmuran.

Artinya, demokrasi itu bukan hanya soal kebebasan dan hak, bukan hanya soal kewajiban dan tanggung jawab, bukan pula hanya soal mengorganisir kedaulatan rakyat atau pembagian kekuasaan kenegaraan. Demokrasi itu bukan pula hanya soal otonomi daerah

dan keadilan hukum. Sebab bersamaan dengan itu semua, demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu ternyata ditujukan untuk membangun negara kemakmuran (welfare  state) oleh dan untuk sebesar-besarnya rakyat Indonesia.

  1. Demokrasi yang berkeadilan sosial.

    Artinya, Demokrasi menurut UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menggariskan keadilan sosial di antara berbagai kelompok, golongan, dan lapisan masyarakat.

Kamis, 02 April 2020

Perilaku yang Menunjukkan Sikap Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan salah satu kewajiban dari setiap warga negara Indonesia. Sejak awal kemerdekaan para tokoh bangsa Indonesia telah membentengi diri dengan merumuskan dasar negara yaitu Pancasila. Pancasila dijadikan sebagai pandangan hidup dalam perilaku sehari-hari. Para pendiri negara menginginkan masyarakat Indonesia itu harus berketuhanan, berperikemanusiaan, mempunyai jiwa persatuan, demokratis, menjunjung tinggi musyawarah dalam mencapai mufakat, dan berkeadilan. Dengan mengamalkan nilai-nilai Pancasila, maka bangsa Indonesia akan selalu bersatu padu dan terhindar dari berbagai pertentangan dan perselisihan.
Nilai-nilai Pancasila harus kalian amalkan dalam kehidupan sehari-sehari sebagai upaya menjaga keutuhan negara. Nilai-nilai Pancasila dapat kalian amalkan  dengan cara hidup rukun antarsesama. Kerukunan merupakan m

Faktor Pendorong dan Penghambat Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia

1. Faktor Pendorong Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia

Persatuan dan kesatuan suatu negara merupakan faktor utama yang menentukan keberhasilan pembangunan yang dijalankannya. Begitu juga dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tengah melaksanakan pembangunan di segala bidang. Indonesia sangat memerlukan adanya persatuan dan kesatuan di antara rakyat Indonesia. Suatu program pembangunan tidak akan terlaksana dengan baik dan mencapai suatu keberhasilan jika kondisi negara terpecah belah atau tidak adanya persatuan dan kesatuan di antara warga negaranya. Dengan demikian, persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai peranan penting dalam menentukan keberhasilan pembangunan yang sedang dilaksanakan negara kita. 
Selain dalam aspek pembangunan, persatuan dan kesatuan bangsa juga memegang peranan penting dalam meningkatkan harga diri bangsa di hadapan bangsa dan negara lain. Bangsa dan negara lain menghormati bangsa dan negara kita, serta tidak akan berani mencampuri urusan negara kita. Bangsa dan negara kita tidak akan mudah dipecah-belah dan diinjak-injak oleh negara lain, jika seluruh lapisan masyarakat memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Coba kamu bayangkan, apa yang akan terjadi jika negara kita terpe

Memperkukuh Persatuan dan Kesatuan Bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

A. Makna Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Untuk memahami makna sesuatu, terlebih dahulu harus dipahami dahulu konsep-konsepnya. Demikian pula halnya jika kita hendak memahami makna persatuan dan kesatuan bangsa. Terlebih dahulu harus kita temukan dan pahami konsep-konsepnya. Jika kita analisis, dalam substansi persatuan dan kesatuan bangsa itu terdapat sejumlah konsep dasar, di antaranya adalah persatuan,  kesatuan, bangsa, integrasi nasional, nasionalisme, dan patriotisme.
Persatuan secara sederhana berarti gabungan (ikatan, kumpulan, dan sebagainya) dari beberapa bagian  menjadi sesuatu yang utuh. Atau dengan kata lain, persatuan itu berkonotasi disatukannya bermacam-macam corak yang beragam ke dalam suatu kebulatan yang utuh. Konsep bangsa dalam substansi ini adalah bangsa Indonesia yaitu bangsa yang menghuni wilayah Nusantara dari Sabang sampai Merauke.
Dengan demikian, persatuan bangsa mengandung pengertian persatuan bangsa Indonesia yang menghuni wilayah Nusantara. Bersatunya bangsa Indonesia didorong oleh kemauan yang sadar dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dalam suatu wadah negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan maknur. Oleh karena itu, persatuan bangsa perlu terus dibina. Terbinanya persatuan bangsa akan

Jumat, 20 Maret 2020

Mewaspadai Ancaman Terhadap Kedudukan Negara Kesatuan Republik Indonesia

A. Menelaah Ancaman terhadap Integrasi Nasional


Dalam membangun integrasi nasional, Bangsa Indonesia selalu dihadapkan pada ATHG, yaitu:

  1. Ancaman, merupakan suatu hal atau usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional, kriminal, serta politik.
  2. Tantangan, merupakan suatu hal atau usaha yang bertujuan atau bersifat menggugah kemampuan
  3. Hambatan, merupakan suatu hal

Selasa, 28 April 2015

UPAYA PENEGAKKAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)


1. Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM
Semua negara di dunia sepakat menyatakan penghormatan terhadap nilainilai hak asasi manusia yang universal melalui berbagai upaya penegakan HAM. Akan tetapi, pelaksanaan hak asasi manusia dapat saja berbeda antara satu negara dengan negara lain. Ideologi, kebudayaan dan nilai-nilai khas yang dimiliki suatu bangsa akan mempengaruhi sikap dan perilaku hidup berbangsa. Misalnya di Indonesia, semua perilaku hidup berbangsa diukur dari kepribadian Indonesia yang tentu saja berbeda dari bangsa lain. Bangsa Indonesia dalam proses penegakan HAM tentu

PENYEBAB PELANGGARAN HAM



Dalam kehidupan sehari-hari, kalian tentunya sering mendengar dan melihat peristiwa-peristiwa seperti pembunuhan, pemerkosan, perampokan yang disertai pembunuhan, penyiksaan, dan sebagainya. Selain itu, mungkin saja kalian pernah melihat seorang pembantu rumah tangga yang dicaci maki oleh majikannya karena melakukan sebuah kesalahan, seorang siswa yang dihardik oleh teman-temannya, dan sebagainya. Semua peristiwa itu merupakan

Jumat, 28 Maret 2014

PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL

Penyelesaian sengketa internasional dapat dilakukan dengan dua metode. Setiap metode tersebut terdiri atas berbagai macam cara sebagai berikut.

Metode Kekerasan

Metode kekerasan dalam menyelesaikan sengketa internasional terdiri atas cara-cara seperti berikut.
1) Pertikaian Bersenjata
Pertikaian bersenjata adalah pertentangan yang disertai penggunaan kekerasan angkatan bersenjata tiap-tiap pihak dengan tujuan menundukkan lawan, dan menetapkan persyaratan perdamaian secara sepihak.
2) Retorsi
Retorsi adalah