Rabu, 28 Februari 2024

Dinamika Persatuan dan Kesatuan dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia

 AHakikat NKRI

Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia

Konsep Negara Kesatuan (Unitarisme)

  • Kekuasaan negara dipegang oleh pemerintah pusat.
  • Dalam negara kesatuan hanya ada 1 konstitusi, 1kepala negara, 1 dewan menteri, dan 1 parlemen.
  • Mempunyai 2 sistem yaitu sentralisasi dan desentralisasi
  • Indonesia merupakan negara kesatuan yang menganut sistem desentralisasi melalui mekanisme otonomi daerah.

Karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia

Karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia

  • Indonesia merupakan negara kesatuan.
  • Karakteristik Negara Kesatuan Indonesia juga dapat dipandang dalam segi kewilayahan.
  • Kesatuan wilayah mencakup kesatuan politik, kesatuan hukum, kesatuan sosial budaya kesatuan ekonomi serta kesatuan pertahanan dan keamanan.

B. Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia dari Masa ke Masa

Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia dari Masa ke Masa

1. Persatuan dan Kesatuan Bangsa pada Masa Revolusi

(18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949)

  • Bentuk NKRI adalah kesatuan, dengan bentuk pemerintahan republik. Sistem pemerintahan yang dipakai adalah presidensial.
  • Departemen yang dibentuk pertama di Inonesia terdiri dari 12 departemen.
  • Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945 secara langsung memberikan kekuasaan yang teramat luas kepada presiden. Oleh karena itu, PPKI dalam UUD 1945 mencantumkan dua ayat Aturan Tambahan yang menegaskan bahwa:
  • Dalam enam bulan sesudah berakhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam UUD ini.
  • Dalam enam bulan setelah Majelis Perusyawaratan Rakyat dibentuk, majelis itu bersidang untuk menetapkan undang-undang dasar.
  • Untuk melawan propaganda Belanda pada dunia internasional, maka pemerintahan RI mengeluarkan 3 buah maklumat:
  • Maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 16 Oktober 1945 yang menghentikan kekuasaan dari luar bisa dari Presiden sebelum masa waktunya berakhir
  • Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945, tentang pembentukan partai politik
  • Maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945, yang intinya mengubah sistem pemerintahan presidensial menjadi parlementer.
  • Sistem parlementer tidak berjalan lama yaitu mulai tanggal 14 November 1945 dan berakhir tanggal 27 Desember 1949.
  • Terjadi 3 kali perubahan kabinet dalam rentang waktu 14 November 1945 sampai tanggal 27 Desember 1949.
  • Pemerintah membentuk kembali Kabinet Presidensial pada tanggal 27 Juni 1947-3 Juli 1947.
  • Namun karena desakan politik, Presiden Soekarno kembali membentuk Kabinet Parlementer sebagai berikut:
  • Kabinet Amir Syarifudin I: 3 Juli 1947-11 November 1947
  • Kabinet Amir Syarifudin II: 11 November 1947-29 Januari 1948
  • Kabinet Hatta I: 29 Januari 1948-4 Agustus 1949
  • Kabinet Darurat: 19 Desember 1948-13 Juli 1949
  • Kabinet Hatta II; 4 Agustus 1949-20 Desember 1949
  • Periode ini ditandai dengan adanya gerakan separatis dengan tujuan membentuk negara baru yaitu:
  • Pemberontakan Partai Komunis Indonesia Madiun 1948.
  • Gerakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) di daerah Jawa Barat.

2. Persatuan dan Kesatuan Bangsa pada Masa Republik Indonesia Serikat

27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950)

  • Negara serikat atau federasi dengan 15 negara bagian
  • Karakteristik sistem parlementer kabinet 1:
  • PM diangkat oleh Presiden
  • Kekuasaan PM dicampurtangani oleh presiden
  • Pembentukan kabinet oleh presiden
  • DPR merupakan pertanggungjawaban kabinet
  • DPR tidak pnya pengaruh besar
  • Presiden punya kedudukan rangkap
  • UU darurat nomor 11 tahun 1950 isinya mengatur tata cara perubahan susunan kenegaraan Negara Republik Indonesia Serikat
  • Negara Republik Indonesia memiliki 3 negara bagian
  • Gerakan separatis yang terjadi pada masa Republik Indonesia Serikat di wilayah Indonesia
  • Gerakan Angkatan Perang Ratu Adil (APRA) --> 23 Januari 1950
  • Pemberontakan Andi Aziz di Makasar--> April 1950
  • Gerakan Republik Maluku Selatan --> 25 April 1950

3. Persatuan dan Kesatuan Bangsa pada Masa Demokrasi Liberal

17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959)

  • UUDS 1950
  • Bentuk negara : Kesatuan yang kekuasaannya dipegang oleh pemerintahan pusat
  • Sistem pemerintahan parlementer yang di pimpin perdana menteri.
  • Perlengkapan negara:
  • presiden dan wakilnya
  • menteri-menteri
  • DPR
  • MA
  • DPK
  • Saat UUDS 1950 dibentuk DPRS
  • Terjadi pergantian kabinet sebanyak 7 kali:
  • Kabinet Natsir
  • Kabinet Sukiman
  • Kabinet Wilopo
  • Kabinet Ali Sastroamidjojo
  • Kabinet Burhanudin Harahap
  • Kabinet Ali Sostroamidjojo
  • Kabinet Djuanda
  • Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 yang berisi sebagai berikut:
  • Pembubaran konstituate
  • Memberlakukan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
  • Pembentukan MPR dan DPA sementara
  • Pada periode ini juga terjadi beberapa gerakan seperatisme yaitu:
  • Gerakan DI/TII
  • DI/TII di Sulawesi Selatan (Kahar Muzakar)
  • DI/TII di Aceh ( Daud Beureuh)
  • DI/TII di Kalimantan Selatan (Ibnu Hajar)
  • PRII/PERMESTA
  • Terjadi di Sulawesi dikarenakan jatah keuangan yang diberikan oleh pemeri tah pusat tidak sesuai dengan anggaran yang diusulkan
  • Akibatnya, dibentuk gerakan dewan sebagai berikut:
  • Dewan Banteng di Sumatera Tengah (Letkol Ahmad Husein)
  • Dewan Gajah di Sumatera Utara (Letkol M. Simbolon)
  • Dewan Garuda di Sumatera Selatan
  • Dewan Lambung Mangkurat di Kalimantan Selatan
  • Dewan Manguhi di Sulawesi Utara (Letkol Ventje Samual)
  • Untuk mengatasi pemberontakan yang dilakukan PRRI pemerintahan pusat melancarakan operasi Sapta Marga dan berhasil melumpuhkan aksi PRRI/PERMESTA

4. Persatuan dan Kesatuan Bangsa pada Masa Orde Lama

5 Juli 1959 sampai dengan 11 Maret 1966)

  • Indonesia kembali menggunakan UUD 1945 sebagai konstitusi negara yang berkedudukan sebagai atas penyelenggara negara
  • Kabinet kerja
  • Muncul pemikiran di kalangan para pemimpin Bangsa Indonesia, yang memandang bahwa pelaksanaan demokrasi liberal pada periode yang lalu hasilnya sangat mengecewakan
  • Penyimpangan selama pelaksanaan Demokrasi Terpimpin

5. Persatuan dan Kesatuan Bangsa pada Masa Orde Baru

11 Maret 1966 sampai dengan 21 Mei 1998)

  • Kelebihan pada masa Orde Baru
  • Perkembangan pendapatan perkapita masyarakat
  • Suksessnya program transmigrasi
  • Suksesnya program KB
  • Suksesnya memerangi buta huruf
  • Kekurangan pada masa Orde Baru
  • Bidang ekonomi
  • Bidang hukum
  • Bidang politik

6. Persatuan dan Kesatuan Bangsa pada Masa Reformasi

21 Mei 1998 sampai sekarang)

  • Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara berisi:
  • Adanya pembatsana kekuasaan pemerintah/eksekutif
  • jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara
  • Perubahan mendasar dalam ketatanegaraan Indonesia setelah perubahan UUD1945