a. Mochtar Kusumaatmaja,
perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan anatara
anggota masyarakat bangsa-bangsa yang bertujuan untuk mengakibatkan
akibat hukum tertentu. Dalam definisi ini subyek hukum internasional
yang mengadakan perjanjian adalah anggota masyarakat bangsa-bangsa,
lembaga-lembaga internasional dan negara-negara.
b. Prof Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M. Perjanjian
internasional adalah perjanjian yang diadakan antar bangsa yang
bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.
c. Oppenheimer-Lauterpacht Perjanjian
internasional adalah suatu persetujuan antar negara yang menimbulkan
hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya.
d. Konferensi Wina tahun 1969. Perjanjian
internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau
lebih, yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
Tegasnya, perjanjian internasional mengatur perjanjian antarnegara saja
selaku subjek hukum internasional.
2. Macam Perjanjian Internasional :
Perjanjian internasional dapat dibedakan berdasarkan beberapa kriteria, yaitu :
a. Jumlah pesertanya
b. Srtrukturnya
c. Objeknya
d. Cara berlakunya
e. Intrumen pembentuk perjanjiannya
ad.a. Jumlah pesertanya,
yaitu perjanjian bilateral dan multilateral. Bilateral adalah
perjanjian antar dua negara unutk mengatur kepentingan kedua belah
pihak. Perjanjian multilateral adalah diadakan oleh banyak negara untuk
mengatur kepentingan bersama negara-nebara peserta perjanjian tersebut.
Contoh
perjanjian bilateral : Indonesia – Cina (dwikewarganegaraan), Indonesia
– Malaysia (ekstradisi), Indonesia-Tailand (garis batas laut Andaman)
dll. Contoh
multilateral adalah Konvensi Jenewa (perlindungan korban perang),
Konvensi Wina (diplomatic), Konvensi Hukum Laut Internasional (laut
teritorial, zona bersebelahan, ZEE dan landas benua), dll
ad.b. Dari segi strukturnya yaitu ada perjanjian yang bersifat Law Making Treaties
adalah perjanjian yang mengandung kaidah hukum yang berlaku bagi semua
bangsa di dunia, Seperti konvensi Jenewa, Wina, hukum laut. Sedangakan
ada perjanjian yang bersifat treaty contract adalah perjanjian
yang menimbulkan hak dan kewajiban hanya bagi negara yang mengadakan
perjanjian saja, seperti Indonesia-Malaysia, Indonesia-Cina, dll
ad. c. Dari segi objeknya,
perjanjian internasional dibedakan antara perjanjian yang berisi
soal-soal politik, dengan perjanjian yang berisi soal-soal ekonomi,
budaya, dll
ad. d. Dari segi cara berlakunya, yaitu perjanjian bersifat self-executing (berlaku dengan sendirinya)yaitu perjanian itu langsung dapat berlaku setelah diratifikasi oleh negara peserta) dan non self- executing, jika berlakunya perjanjian itu harus dilakukan perubahan undang-undang di negara peserta terlebih dahulu.
ad. e. Dari segi intrumennya, perjanjian internasional itu ada dua, yaitu tertulis dan lisan.
Perjanjian internasional tertulis adalah perjanjian yang dituangkan
dalam instrumen-instrumen pembentuk perjanjian yang tertulis dan formal,
seperti Treaty, Comvention, Agreement, Charter, Covenant, Statute, Constitution, Protocol, Declaration, Arrangement.
Sedangkan perjanjian internasional lisan adalah setiap perjanjian
internasional yang doekspresikan melalui instrumen-instrumen tidak
tertulis, seperti :
1. Perjanjian internasional lisan ( international oral agreement), yang diperjanjikan adalah hal-hal yang disepakati secara lisan, seperti the London Agreement (keanggotaan Dewan Keamanan PBB).
2. Deklarasi Unilateral atau deklarasi sepihak ( unilateral declaration), adalah pernyataan suatu negara yang disampaikan oleh wakil negara itu dan ditujukan kepada negara lain.
3. Perjanjian diam-diam (tacit consent atau tacit agreement),
perjanjian yang dibuat tidak tegas, artinya keberadaan perjanjian itu
hanya dapat diketahui melalui penyimpulan suatu tingkah laku baik aktif
atau tidak aktif, dari Negara atau subyek hokum internasional lainnya.
3. Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional :
Menurut Mochtar Kusumaatmaja ada dua macam cara pembentukan perjanjian internasional :
a. Perjanjian
internasional yang dibentuk melalui 3 tahap yaitu (perundingan,
penandatanganan, ratifikasi atau pengesahan), cara ini dupakai apabila
materi atau yang diperjanjikan itu dianggap sangat penting maka perlu
persetujuan DPR.
b. Perjanjian
internasional yang dibentuk melalui 2 tahap yaitu ( perundingan dan
penandatanganan) dipakai untuk perjanjian yang tidak begitu penting,
penyelesaian cepat, berjangka pendek, seperti Perjanjian perdagangan.
Menurut Hukum Positif Indonesia, pada pasal 11 ayat 1 UUD 1945
dosebutkan bahwa Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian
dengan Negara lain. Dalam Undang-undang RI No. 24 tahun 2000
ditegaskan bahwa pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui
tahap ( penjajakan, perundingan, perumusan naskah, penerimaan dan
penandatanganan).
Menurut
Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional disebutkan
tahap pembuatan perjanjian internasional dilakuakn melalui tahap:
a. Perundingan (Negotiation),
perundingan tahap pertama tentang objek tertentu, diwakili oleh kepla
negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar dengan
menunjukkan Surat Kuasa Penuh (full powers)
b. Penandatanganan (Signature),
biasanya dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala pemerintahan.
Tapi perjanjian belum dapat diberlakukan sebelum diratifikasi oleh
masing-masing negara.
c. Pengesahan (Ratification),
Penandatanganan hanya bersifat sementara dan harus dikuatkan dengan
pengesahan atau penguatan yang disebut ratifikasi. Ratifikasi
perjanjian internasional dapat dibedakan sbb:
1. Ratifikasi oleh badan eksekutif, biasanya dilakukan oleh raja absolut dan pemerintahan otoriter.
2. Ratifikasi oleh badan Legislatif atau DPR,Parlemen tapi jarang digunakan.
3. Ratifikasi campuran antara DPR (legislatif) dengan Pemerintah (Eksekutif).
konten yang bagus terimakasih
BalasHapusbagus nih artikelnya, suka!
BalasHapus