Sistem kaitanya dengan peradilan internasionl yaitu unsur-unsur atau
komponen-komponen lembaga pengadilan internasional yang secara teratur
saling berkaitan sehingga membentuk atau kesatuan dalam mencapai
keadilan internasional. Komponen-komponen tersebut yaitu :
a. mahkamah internasional ( the internasional court justice)
b. mahkamah pidana internasional ( the internasional criminal court)
c. panel khusus dan special pidana internasional ( the internasional criminal tribunals and special courts )
A. mahkamah internasional
berkedudukan di Den Haag, Belanda dan sebagai organ utama PBB untuk
mengadili dan mengahakimi setiap Negara yang bersengketa, oleh karena
itu setiap Negara yang bersengketa harus tunduk pada yuridiksi
pengadilan sebelum kasus mereka didengar. Mahkamah internasional ini
telah didirikan tahun 1945 dan mulai berfungsi pada tahun 1946 . Fungsi
dari Pengadilan Pengadilan memiliki peran ganda: untuk menetap sesuai
dengan hukum internasional sengketa hukum itu diserahkan kepada oleh
Negara, dan memberikan pendapat konsultasi mengenai pertanyaan hukum
dimaksud dengan internasional organ dan lembaga yang berwenang
sebagaimana mestinya.
- Komposisi Mahkamah Internasional (MI)
Komposisi MI terdiri dari 15 hakim. 2 diantaranya merangkap sebagai
ketua dan wakil ketua, masa jabatanya adalah 9 tahun. Pemilihan diadakan
setiap tiga tahun untuk satu-sepertiga dari kursi, dan hakim pensiun
dapat dipilih kembali. Calon hakim tersebut direkrtut dari warga Negara
anggota yang dinilai cakap dibidang hukum internasional,
Susunan Mahkamah adalah sebagai berikut: Presiden Shi Jiuyong (Cina); Wakil Presiden Raymond Ranjeva (Madagaskar); Hakim Gilbert
Guillaume (Prancis); Abdul G. Koroma (Sirra Leone); Vladlen S.
Vereshchetin (Federasi Rusia) ; Rosalyn Higgins (Inggris), Gonzalo
Parra-Aranguren (Venezuela), Pieter H. Kooijmans (Belanda), Francisco
Rezek (Brazil); Shawkat Al-Khasawneh AWN (Jordan); Thomas Burgenthal
(Amerika Serikat); Elaraby Nabil (Mesir); Hisashi Owada (Jepang); Bruno
Simma (Jerman) dan Peter Tomka (Slovakia).
- Fungsi Utama Mahkamah Internasional
Fungsi utama MI adalah menyeleasaikan kasus-kasus persengketaan
internasional yang subjeknya adalah Negara.pasal 34 statuta MI
menyatakan bahwa yang boleh beracara di MI hanyalah subyek hokum
Negara(only states may be parties in cases before the court).3 kategori
Negara :
1. Negara anggota PBB.
2. Negara bukan anggota PBB yang menjadi anggota statuta asal memenuhi persyaratan.
3. Negara bukan anggota statuta MI harus membuat deklarasi bahwa
tunduk pada semua ketentuan Mahkamah Internasional dan piagam PBB.
- Yurisdiksi Mahkamah Internasional
Yurisdiksi adalah kewenangan yang dimiliki oleh MI yang bersumber
pada hukum Internasional untuk menentukan dan menegakan sebuah aturan
hukum, yuridiksi ini menjadi dasar MI dalam menyelesaikan sengketa
Internasional.Pengadilan berwenang untuk menghibur sengketa hanya jika
Negara yang bersangkutan telah menerima yurisdiksi dalam satu atau lebih
cara berikut:
1. oleh kesimpulan antara mereka dari kesepakatan khusus untuk menyerahkan sengketa kepada Mahkamah;
2. berdasarkan klausa yurisdiksi, yaitu, biasanya, ketika mereka
pihak untuk suatu perjanjian yang berisi penyisihan dimana, dalam hal
terjadi perselisihan atas penafsiran atau aplikasi, salah satu dari
mereka dapat mengajukan sengketa ke Pengadilan.; Beberapa ratus
perjanjian atau konvensi berisi klausa untuk efek tersebut; melalui efek
kebalikan dari pernyataan yang dibuat oleh mereka di bawah Statuta
dimana masing-masing telah menerima yurisdiksi
Mahkamah sebagai wajib dalam hal terjadi sengketa dengan Negara lain telah membuat deklarasi yang serupa. The deklarasi
3. Negara yang saat ini berlaku, sebuah jumlah mereka yang telah dibuat tunduk pada pengecualian kategori tertentu sengketa.
Kewenangan mahkamah internasional meliputi : memutuskan
perkara-perkara pertikaian(contetiouse case), memberikan nopini-opini
berupa nasehat ( advisory opinion) Sejak tahun 1946 Mahkamah telah
memberikan 24 Opini Advisory, tentang inter alia masuk untuk keanggotaan
PBB, reparasi untuk menderita luka-luka dalam pelayanan Perserikatan
Bangsa-Bangsa, status wilayah Afrika Barat (Namibia) dan Sahara Barat,
penilaian yang diberikan oleh administrasi internasional pengadilan,
biaya operasi tertentu PBB, penerapan Markas Besar PBB Perjanjian,
status pelapor hak asasi manusia, dan legalitas dari ancaman atau
penggunaan senjata nuklir.maka hal tersebut harus diselesaikan dengan
keputusan MI.
. Selain itu para phak yang beracara di MI harus menerima yurisdiksi MI. ada beberapa cara penerimaan tersebut :
a. perjanjian khusus, dalam hal ini Negara yang beracara di MI harus
membuat perjanjian khusus yang berisi subyek persengketaan. Contoh kasus
yaitu pulau lugtan dan sipadan antara Indonesia dan Malaysia.
b.penundukan diri dalam perjanjian Internasional, para pihak yang
menundukan diri pad yurisdiksi MI sebagaimana terdapat dalam isi
perjanjian internasional diantara mereka.dan tentu saja tunduk kepada
yurisdiksi masih tetap harus dilakukan.
c. pernyataan penundukan diri Negara peserta statute MI, tetap
anggota stauta mempunyai kewajibn untuk tunduk kepada MI. tapi bedanya
mereka tidak perlu membuat perjanian khusus terlebih dahulu.
d. keputusan MI mengenai yurisdiksinya,manakala ada sengketa pada
yurisdiksi tersebut maka di selesaikan oleh MI.para pihak dapt
mengajukan keberatan awal terhadap yuridiksi MI..
e. penafsiran putusan, MI harus menafsirkan putusan jika diminta oleh
salah satu pihak bahkan kedua belah pihak, menurut statute pasal 26.
f. perbaikan putusan, pengajuan permintaaan dilakukan untuk
menundukan diri pada yurisdiksi.syarat pengajuan tersebutyaitu adanya
fakta baru(novum) yang belum diketahui oleh MI ketika putusan itu
dibuat. Pada menerima permintaan, Pengadilan memutuskan Negara dan
organisasi yang mungkin memberikan informasi yang bermanfaat dan
memberikan mereka kesempatan untuk menyajikan laporan tertulis atau
lisan. Pada prinsipnya’s penasehat Mahkamah pendapat adalah bersifat
konsultatif dan karenanya tidak mengikat seperti itu di tubuh meminta.
tertentu atau peraturan bisa, bagaimanapun, menyediakan di muka bahwa
pendapat bersifat mengikat.
B. Mahkamah pidana internasional(the internasional criminal court,ico)
MPI merupakan mahkamah pidana internasional yang berdiri permanent
berdasarkan traktat multilateral MPI brtujuan untuk mewujudkan supremasi
hukum internasional dan memastikan bahwa pelaku kejahatan berat
internasional dipidana.MPI daisahkan pada tanggal 1 juli 2002, dan
dibentuk berdasarkan statute roma lahir terlebih dahulu pada tanggal 17
juli 1998, tiga tahun kemudian, yaitu tanggal 1 juli 2005 statuta
mahkamah internasional telah diterima oleh 99 negara.
a.) komposisi
pada awalnya MPI terdiri dari 18 oarang hakim yang bertugas selam
sembilan tahun tanpa dapat dipilih kembali. Para hakim dipilih
berdasarkan dua pertiga suara majelis Negara pihak,y yang terdiri atas
Negara-negara yang telah meratifikasi ststuta ini(pasal 35 ayat 6 dan
9).
Dalam memilih para hakim, Negara pihak harus memperhitungkan perlunya
perwakilan. Berdasarkan prinsip-prinsip system hukum di dunia,
keseimbangan geografis, dan keseimbangan jender.
Prinsip yang mendasr dari statute Roma ini adalah ICC merupakan
pelengkap bagi yurisdiksi pidana nasional, berarti mahkamah
internasional harus mendahulukan system nasional.
b.) yurisdiksi MPI
kewenangan yang dimiliki MPI untuk menegakan aturan hokum
internasional adalh memutus perkara terbatas terhadap pelaku kejahatan
berat oleh warga Negara dari Negara yang telah meratifikasi statute MI.
1. kejahatan genosida ( the crime of genoside)
yaitu tindakan kejahatan yang berupaya untuk memusnahkan keaseluruhan
atau sebagian dari suatu bangsa, etnik, ras ataupun kelompok keagamaan
tertentu.
2. kejahatan terhadap kemanusiaan( the crimes against humanity)
yaitu tindakan penyerangan yang luas atau sistematis terhadap populasi pensusuk sipil tertentu.
3. kejahatn perang ( warcrimes)
yaitu tindakan yang berkenaan dengan kejahatan perang, semua tindakan
terhadap manusia atau hak miliknya yang bertentangan dengan konvensi
jenewa (misalnya pembunuhan berencana, penyikasaan, dll) dan kejahatan
yang melanggar hokum konflik bersenjata internasional ( menyerang
objek-objek sipil bukan militer)
4. kejahatan agresi ( the crime of aggression)
yaitu tindakan kejahatan yang mengancam terhadap perdamaian.
C. Panel khusus dan spesialisasi perdana internasional (the internasional criminal tribunals and special courts. ICT/SC)
Adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para
tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen
atau sementara (ad hoc) dalam arti setelah selesai mengadili maka
peradilan ini dibubarkan. Yuridiksi atau kewenangan darai Panel khusus
dan special pidana internasional ini, adalah menyangkut tindak kejahatan
perang dan genosida (pembersihan etnis) tanpa melihat apakah Negara
dari si pelaku itu telah meratifikasi atau belum terhadap statute panel
khusus dan special pidana internasional ini. Contoh Special Court for
East Timor dan Indonesia membentuk Peradilan HAM dengan UU No. 26 tahun
wah bagus materinya, salam kenal ditunggu kunjungan komen baliknya.
BalasHapusiya, terimakasih...
BalasHapus