1.
Sejarah Lahirnya Pancasila
Pancasila telah lahir bersamaan
dengan adanya atau lahirnya Bangsa Indonesia. Sejak dulu bangsa kita telah mencerminkan penjiwaan atas sila-sila
Pancasila, sebelum tumbuhnya kerajaan besar di bumi Nusantara, seperti kerajaan
Sriwijaya di Sumatra pada abad VII-XII dan kerajaan Majapahit di Jawa Timur
dalam abad XII-XVI, seperti adanya kepercayaan manusia terhadap kekuatan gaib,
baik berupa pemujaan terhadap roh-roh halus yang bercirikan animisme dan
dinamisme, maupun kehidupan manusia Indonesia yang penuh toleransi dan suasana
damai, tolong-menolong/gotong royong, bermusyawarah bagi terwujudnya kondisi
kehidupan yang aman, tenteram sejahtera, dan sebagainya.
Istilah Pancasila telah dikenal
sejak dulu, yaitu digunakan sebagai acuan moral/etika dalam kehidupan banga
Indonesia sehari-hari. Misal, dari karya-karya pujuangga besar Indonesia semasa
berdirinya kerajaan MAjapahiy yang dilukiskan dalam tulisan Empu Prapanca
tentang Negara Kertagama, dan Empu Tantular dalam bukunya Sutasoma. Dalam buku
Sutasoma terdapat istilah Pancasila Krama mempunyai arti.
Lima Dasar TIngkah Laku atau Perintah Kesusilaan yang lima,
yang meliputi :
1. Tidak boleh melakukan kekerasan (ahimsa)
2. Tidak boleh mencuri (asteya)
3. Tidak boleh berjiwa dengki (indriya nigraha)
4. Tidak boleh berbohong (amrsawada)
5. Tidak boleh mabuk minum-minuman keras (dama)
2. Tidak boleh mencuri (asteya)
3. Tidak boleh berjiwa dengki (indriya nigraha)
4. Tidak boleh berbohong (amrsawada)
5. Tidak boleh mabuk minum-minuman keras (dama)
Selain itu dalam Kitab Sutasoma terdapat
semboyan BhinnekaTunggal Ika Tan Hana
Dharma Mangrua yang mengandung arti meskipun agama itu kelihatannya berbeda bentuk atau sifatnya namun pada
hakikatnya satu juga, yang kemudian menjadi motto lambing Negara kita, yaitu Bhinneka
Tunggal Ika. Hal tersebut mencerminkan keluhuran
budaya bangsa Indonesia pada saat itu, yang dipersepsikan dari adanya toleransi
kehidupan umat beragama antara pemeluk agama Budha dan agama Hindu.
Secara harfiah Pancasila terdiri
dari dua kata, yaitu Pnca yang berarti Lima, dan Sila berarti Dasar. Jadi Pancasila mempunyai makna Lima Dasar.
Istilah “sila” diartikan juga sebagai aturan yang melatarbelakangi perilaku
seseorang atau bangsa; kelakuan atau perbuatan yang menurut adab (sopan
santun);akhlak dan moral.
Setelah tenggelam dalam proses
penjajahan yang berkepanjangan, istilah Pancasila diangkat lagi oleh Bung
Karno dalam uraian pidatonya tanggal 1 Juni 1945 di muka siding Badan
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritzu
Zyumbi Tyoosakai sebagai bahan dalam merumuskan Dasar Negara Indonesia Merdeka,
sehingga sering timbul anggapan bahwa tanggal 1 Juni dipandang sebagai lahirnya
Pancasila.
2. Pengertian Bangsa
Menurut Ernest Renan, seorang guru
besar dan pujangga yang termasyur dari Perancis,
dalam pidatonya yang diucapkan di Universitas Sorbonne (Paris) tanggal 11 Maret
1882 berjudul “Qu’est ce qu’une nation” (apakah bangsa itu), menurutnya bangsa
itu adalah soal perasaan, soal kehendak (tekad) semata-mata untuk tetap hidup
bersama (le desir de vivre ensemble) yang timbul antara segolongan besar
manusia yang nasibnya sama dalam masa yang lampau, terutama dalam penderitaan-
penderitaan bersama. Jadi bangsa ialah segerombolan manusia yang mau bersatu,
dan merasa dirinya bersatu. Sedangkan Otto Bauer mengartikanbangsa adalah satu
persatuan perangai yang timbul karena persatuan nasib.
Menurut Bung Karno, bangsa adalah
manusia yang menyatu dengan tanah airnya.
Menurut Mohammad Hatta, bangsa
ditentukan oleh keinsyafan sebagai suatu persekutuan
yang tersusun jadi satu, yaitu keinsafan yang terbit karena percaya atas
persamaan nasib dan tujuan. Keinsafan ini bertambah besar oleh karena sama
seperuntungan, malang yang sama diderita, mujur yang sama didapat, oleh karena
jasa bersama, kesengsaraan bersama, pendeknya oleh karena peringatan kepada
riwayat bersama yang tertanam didalam hati dan otak.
3.
Pengertian Pandangan Hidup
Pandangan hidup berkenaan dengan
sikap manusia didalam memandang diri dan lingkungannya.
Sikap manusia ini dibentuk oleh adanya kekuatan yang bersemayam pada diri
manusia, yakni iman, cipta, rasa dan karsa, yang membentuk pandnagan hidup
perorangan yang kemudian beradaptasi dengan pandangan hidup perorangan lainnya
menjadi pandngan hidup kelompok. Hubungan antara kehidupan kelompok yang satu
dengan kelompok lainnya melahirkan suatu pandangan hidup bangsa.
Menurut Subandi Al Marsudi penulis
buku Pancasila dan UUD’45 dalam Paradigma Reformasi,
Pandangan Hidup dapat didefinisikan sebagai segenap prinsip dasar yang dipegang
teguh oelh suatu bangsa guna memecahkan berbagai persoalan kehidupan yang
dihadapinya.
•
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Pancasila disebut sebagai Pandangan Hidup
Bangsa Indonesia, karena nilai-nilai yang
terkandung dala sila-silanya tersebut dari waktu ke waktu dan secara
tetap telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan Bangsa
Indonesia.
• Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa, digunakan sebagai petunjuk hidup sehari- hari, dan digunakan sebagai
penunjuk arah semua kegiatan didalam segala bidang. Tidak boleh bertentangan
dengan norma-norma kehidupan, baik norma agama, norma kesusilaan, norma sopan
santun maupun norma hukum yang berlaku.
• Pandangan hidup bangsa dapat
digunakan untuk mencapai hidup yang kokoh, guna mengetahui dengan jelas ke arah
mana tujuan yang ingin dicapai, karena tanpa memiliki pandangan hidup, suatu
bangsa akan terus berombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan di
dalam masyarakatnya sendiri maupun persoalan- persoalan besar umat manusia dlam
pergaulan masyrakat bangsa-bangsa di dunia. Dengan pandangan hidup yang jelas
sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman dalam memecahkan
masalah-masalah politik, ekonomi, social dan budaya yang timbul dalam gerak
kehidupan masyarakat yang makin maju, serta didalam membangun dirinya.
• Definisi atau batasan tentang
pandangan hidup suatu bangsa ini pernah kita dapati
dalam buku pengantar pemahaman atas
latar belakang Ketetapan No. II/MPR/1978
tentang Pedoman Pengahayatan dan
Pengamalan Pancasila atauEkaprasetia
Pancakarsa.
• Berdasarkan hasil Sidang Istimewa
MPR-RI bulan November 1998 Ketetapan No. II/MPR/1978 tersebut di atas telah
dinyatakan dicabut dengan Ketetapan MPR-RI No. XVIII/MPR/1998.
• Dari segi kedudukannya, Pancasila
mempunyai kedudukan yang tinggi, yakni sebagai cita-cita dan Pandangan Hidup
Bangsa dan Negara RI, sedangkan dilihat dari segi fungsinya Pancasila mempunyai
fungsi utama sebagai Dasar Negara RI.
• Istilah-istilah lain sebagai
sinonim dari pengertian pandangan hidup dikenal dengan
sebutan: way of life,
Weltanschauung, wereldbeschouwing, wereld en levens
beschouwing, pandangan dunia,
pegangan hidup, pedoman hidup dan petunjuk hidup.
B.
Pancasila Sebagai Dasar Negara RI
Pancasila dalam pengertian ini
sering disebut sebagai dasar Falsafah Negara, Philosofische Gronddslag dari
Negara, Ideologi Negara, Staatsidee.
Pancasila sebagai Dasar Negara RI
berarti Pancasila dijadikan dasar dalam mengatur penyelenggaraan pemerintahan
Negara. Rumusan Pancasila sebagai dasar Negara RI tercantum dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 aline keempat.
Pancasila sebagai tempat menuangkan
aturan-aturan dasar/pokok yang tertulis yang kemudian dijabarkan lagi kedalam
berbagai Ketetapan MPR, dan aturan yang tidak tertulis terpelihara dalam
konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan. Pancasila punyai sifat kengikat,
keharusan, imperative artinya norma-norma hukum yang tidak boleh dikesampingkan
namun dilanggar, sedangkan pelanggaran atasnya dapat berakibat hukum
dikenakannya suatu sanksi
Meskipun sekarang dalam suasana
reformasi dan demokrasi dimana ornag bebas mengeluarkan pendapatnya dan
menyampaikan pikiran dan pandangan-pandanganya, namun tidak boleh memberikan
penafsiran terhadap Pancasila menurut anggapannya sendiri-sendiri.
makasih atas infonya blognya sangat membantu
BalasHapusnama saya evan fatry lalo dari makassar SMA 06 Makassar
sama-sama :)
BalasHapuspancasila OK punya!
BalasHapus