Senin, 03 Oktober 2011

CIRI DAN UNSUR HUKUM

Hukum memiliki ciri-ciri sebagai berikut;
1. Adanya perintah/larangan
2. Perintah/larangan itu bersifat memaksa/mengikat semua orang.

Hukum mengandung beberapa unsur berikut;
1. Peraturan mengenai tingkahlaku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib/berwenang.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas dan nyata.

3 komentar: