Senin, 24 Oktober 2011

MAHKAMAH AGUNG



Mahkamah Agung merupakan lembaga pengadilan tertinggi di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas Mahkamah Agung terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lainnya. Hal ini di atur dalam Undang-undang No.5 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 14 tahun 1985 mengenai Mahkamah Agung. Tempat kedudukan Mahkamah Agung adalah di ibukota negara dan wilayah hukumnya meliputi seluruh wilayah Indonesia. Kekuasaan dan wewenang Mahkamah Agung, sebagai berikut; 1. Memeriksa dan memutuskan permohonan kasasi, sengketa tentang kewenangan mengadili, permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh keputusan hukum tetap. 2. Memberikan pertimbangan dalam bid
ang hukum, baik diminta maupun tidak pada lembaga tinggi negara. 3. Memberikan nasihat hukum kepada Presiden sebagai kepala negara untuk pemberian dan penolakan grasi. 4. Menguji secara materil peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang. 5. Melaksanakan tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. Susunan Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota, dan sekretariat Mahkamah Agung. Pimpinan Mahkamah Agung terdiri atas seorang ketua, dua wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda, yang kesemuanya adalah Hakim Agung dan jumlahnya paling banyak adalah 60 (enam puluh) orang. Jabatan ketua Mahkamah Agung periode 2009-2014 dipegang oleh Harifin A. Tumpa yang dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 10 february 2009.

1 komentar: