ang hukum, baik diminta maupun tidak pada lembaga tinggi negara. 3. Memberikan nasihat hukum kepada Presiden sebagai kepala negara untuk pemberian dan penolakan grasi. 4. Menguji secara materil peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang. 5. Melaksanakan tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. Susunan Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota, dan sekretariat Mahkamah Agung. Pimpinan Mahkamah Agung terdiri atas seorang ketua, dua wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda, yang kesemuanya adalah Hakim Agung dan jumlahnya paling banyak adalah 60 (enam puluh) orang. Jabatan ketua Mahkamah Agung periode 2009-2014 dipegang oleh Harifin A. Tumpa yang dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 10 february 2009.
Senin, 24 Oktober 2011
MAHKAMAH AGUNG
ang hukum, baik diminta maupun tidak pada lembaga tinggi negara. 3. Memberikan nasihat hukum kepada Presiden sebagai kepala negara untuk pemberian dan penolakan grasi. 4. Menguji secara materil peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang. 5. Melaksanakan tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. Susunan Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota, dan sekretariat Mahkamah Agung. Pimpinan Mahkamah Agung terdiri atas seorang ketua, dua wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda, yang kesemuanya adalah Hakim Agung dan jumlahnya paling banyak adalah 60 (enam puluh) orang. Jabatan ketua Mahkamah Agung periode 2009-2014 dipegang oleh Harifin A. Tumpa yang dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 10 february 2009.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
terimakasih postingannya! Sangat bermanfaat, salam kenal ya ��
BalasHapus