A. PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) United Nations
    Berdiri pada tanggal 24 Oktober 1945 diprakarsai oleh 5 negara antara lain Amerika serikat, Inggris, Rusia, Cina dan Prancis.  Kelima Negara tersebut sekarang sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang memegang hak Veto yaitu hak untuk membatalkan atau memveto keputusan dewan keamanan PBB.  Bahasa persidangan PBB adalah bahasa Arab, Inggris, Prancis, mandarin. Rusia dan Spanyol. Dan Sekjen PBB sekarang adalah Ban Kimon dari Korea Selatan.
a.      Tujuan PBB:
1.      Menjaga perdamaian dunia
2.      Mengembangkan persahabatan antar bangsa
3.      Memvantu
 masyarakat dunia lebih sejahtera, memberantas kemiskinan, buta  aksara,
 penyakit menular, menghentikan pengrusakan lingkungan dan penghormatan 
HAM.
4.      Menjadi pusat bangsa –bangsa dalam pencapaian tujuan PBB diatas.
b. Prinsip-Prinsip PBB:
1.      Negara anggota memiliki kedaulatan sederajat.
2.      Negara anggota mematuhi piagam PBB
3.      Negara-negara menyelesaikan perselisihan dengan cara damai
4.      Negara-negara menghindari penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan.
5.      Negara anggota membantu PBB
c. Badan /Alat Perlengkapan PBB:
 1. Majelis Umum (General Asembly) :
Angotanya
 semua Negara anggota PBB.  Fungsinya sebgai forum untuk membahas 
masalaha yang menjadi keprihatinan dunia.  Bersidang  setiap tahun.  
Keputusannya tidak mengikat anggota PBB karena hanya bersifat 
rekomendasi namun berbobot karena merupakan hasil pandangan mayoritas 
Negara di dunia.
2. Dewan Keamanan PBB (Security Council) :
                       
 Adalah badan PBB yang fungsinya memelihara atau mempertahankan 
perdamaian dan keamanan internasional.  Anggaotanya 15 negara yang 
terbagi menjadi 5 anggota tetap (Inggris, Prancis, Rusia, Cina, Amerika serikat) dan 10 negara anggota tidak tetap yang dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan 2 tahun.  Dewan ini memiliki hak Veto
 yaitu hak untuk memblokir atau menolak keputusan Dewan walaupun ke 14 
anggota dewan yang lain menyetujui keputusan yag bersangkutan, namun 
bias dibatalkan oleh 1 negara dari anggota Dewan tersebut.
            3. Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council) :
                       
 Anggotanya terdiri dari 54 negara dan setiap tahun dipilih 18 anggota 
baru oleh Majelis Umum PBB untuk masa jabatan 3 tahun.  Fungsi dewan ini
 adalah bertanggug jawab atas kegiatan social  PBB.  Bersidang setiap 
tahun selama satu bulan.  Dewan ini merekomendasi kepada majelis umum 
yang berkaitan dengan pembanguna ekonomi, masalah lingkungan dan Hak 
Asasi Manusia.  Badan ini mengkoordinir badan-badan seperti WHO (World Health Organization) oeganisasi kesehatan Dunia, ILO (International Labour Organization) organisasi Perburuhan Internasional, FAO (Food and Agriculture Organization) organiasai Pangan dan Pertanian, UNESCO (United Nations educational Scintific and Cultural Organization) Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan.  UNICEF (United Nations Shildren’s Fund)
 Dana Kanak-Kanak Perserikatan Bangsa-Bangsa yang memberikan bantuan 
untuk rencana-rencana kesejahteraan ibu dan anak di selurug Negara di 
dunia.
            4. Dewan Perwalian (Trusteeship Council) :
                       
 Dewan ini bertugas menyelenggarakan pemerintahan dan melakukan 
pengawasan terhadap wilayah-wilayah yang masuk kategori trust 
territories (wilayah peerwalian).  Wilayah perewalian adalah wilayah 
bekas jajahan yang ditempatkan dalam satu system perwalian sebagai satu 
cara agar Negara-negara anggota bertanggung jawab atas wilayah tersebut 
(biasanya Negara bekas penjajahnya) dan menngkatkan kemajuan wiulayah 
itu menuju kemerdekaannya. Contoh Negara Togo dan Kamerun, kepulauan 
Solomon adalah bekas jajahan Jerman.  Kemudian Negara bekas jajahan 
Turki seperti Jordania dan Palestina.  Negara yang terakhir yang 
mencapai kemerdekaannya pada Bulan November 1994 adalah Palau. Pada 
bulan Desember menjadi anggota PBB.
Sistem perwalian itu di selenggarakan dalam rangka :
1.      Memelihara keamanan dan perdamaian internasional
2.      Memajukan politik, ekonomi, sosbud penduduk setempat.
3.      Mendorong peenghormatan HAM dan saling ketergantungan sesame bangsa,
4.      Menjamin penanganan masalah-masalh soaial dan ekonomi.
            5. Mahkamah Internasional (International Court of Justice) :
                       
 Adalah badan pengadilan internasional resmi dan tetap yang bertugas 
untuk memeriksa dan memutus perkara yang diajukan kepadanya.  Terdiri 15
 hakim yang dipilih Majelis Umum berdasarkan kemampuan mereka dan 
bermarkas di Den Haag Belanda.
             Pihak yang dapat mengajukan perkara ke Mahkamah internasional :
1.      Semua Negara yang berada di bawah Statuta (wilayah Kerja) Mahkamah Internasional, Perkara apa saja.
2.      Negara lain yang bukan statute Mahkamah  Internasioanl dengan syarat yang telah ditetapkan.
3.      Dewan Keamanan PBB.
                       
 Mahkamah Internasional selain mengadili perkara dapat juga memberikan 
nasihat hokum kepadamajelis Umum, Dewan keamanan atas permohonan badan 
tersebut dan badan PBB lainnya.
            6. Sekretariat (Secretariat) :
                       
 Badan ini terdiri atas satu orang sekretaris Jenderal dan staf yang 
diperlukan.  Sekretaris Jenderal diangkat  oleh Majelis Umum atas usul 
Dewan Keamanan PBB.  Sekjen sekarang Ban Kimon dari Korea selatan.
Badan Khusus PBB (Specialized Agencies) :
1.      ILO (International Labour Organizatiaon)
 yaitu Organisai buruh internasional didirikan pada tanggal  11 April 
1919 bermarkas di Jenewa, Swiss.  Bertujuan memelihara perdamaian abadi 
dengan memajukan keadilan ekonomi, social dan memperbaiki syarat 
perburuhan dan tingkat kehidupannya.
2.      FAO ( Food and agriculture Organization)
 yaitu organisasi bahan makanan dan pertanian PBB didirikan pada tanggal
 16 Oktober 1945 bermarkas di Roma, Italia. Badan ini bertujuan 
meningkatkan perdamaian dan effisiensi produksi dan distribusi hasil 
makanan dan pertanian, hutan, perbaiki hidup penduduk desa.
3.      UNESCO (United Nations educational Scintific and Cultural Organization)
 , yaitu Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan yang 
didirikan pada tanggal 4 November 1946 bermarkas di Paris, Prancis.  
Badan ini bertujuan member sumbangan kearah perdamaian dan keamanan 
dengan memajukan kerjasama antar bangsa-bangsa melalui pendidikan, 
pengetahuan.
4.      WHO (World Health Organization) yaitu organisasi kesehatan Dunia yang didirikan pada tanggal 7 April 1948 bermarkas di Jenewa , Swiss, bertujuan mencapai tingkat kesehatan yang tertinggi bagi semua rakyat di dunia.
5.      IBRD ( International Bank of Reconstruction and development)
 yaitu bang pembangunan dan perkembangan internasional yang didirikan 
pada tanggal 27 Desember 1945 bertyujuan membantu pembangunan dan 
perkembangan daerah-daerah milik anggota PBB untuk memudahkan penanaman 
modal untuk tujuan produktif.
6.      IMF (International Monetary Fund) yaitu dana moneter internasional didirikan pada tanggal 27 desember 1945 bermarkas di Washington, Amerika Serikat. 
 Bertujuan memajukan kerjasama moneter internasional dan perluasan 
perdagangan internasional, stabilitas pertukaran uang, membantu 
menetapkan system pembayaran multilateral terhadap transaksi yang 
sedangberjalan.
7.      ICAO (International Civil Aviation Organization) yaitu organisasi penerbangan sipil internasional.
8.      UPU (Universal Postal Union) yaitu persatuan pos sedunia.
9.      ITU (International Telecommunication union yaitu persatuan telekomunikasi internasional.
10.  ITO (International Trade Organization) yaitu organisasi perdagangan internasional dan peraetujuan mengenai bea  dan cukai dan perdagangan.
11.  WTO (Word Trade Organization) Organisasi perdagangan Dunia.(Bukan Badan PBB)
B. ASEAN (Association of South East Asian Nations) Atau Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara:
                    
 ASEAN di bentuk berdasarkan deklarasi Bangkok tanggal 8 Agustus 1967 
yang ditandatangani 5 tokoh ASEAN yaitu Adam Malik (Indonesia), Tun 
Abdul Razak (Malaysia), Thanat Khoman (Muangthai), Rajaratnam 
(Singapura) dan Narciso R. Ramos (Filipina).  Sekarang jumlah anggotanya
 10 negara yaitu ditambah dengan Brunai Darussalam, Vietnam, laos, 
Mnyanmar, dan Kamboja.
                    
 Disamping itu ada Forum Regional ASEAN (FRA) sejak rahun 1994, yaitu 
forum dialog tentang isu-isu keamanan di wilayah Asia Pasifik.  Terdiri 
23 negara yaitu 10 negara ASEAN, Papua Nugini sebagai Peninjau dan 12 
negara patner yaitu Kanada, Asustralia, India, Jepang, Selandia Baru 
Korea Selatan, Korea Utara, Federasi Rusia, RRC, Amerika Serikat,  
Mngolia dan Uni Eropa.
A. Tujuan ASEAN :
1.      Memepercepat peetumbuhan ekonomi, soaial dan budaya dfi kawasan asia tenggara.
2.      Meningkatkan perdamaian dan stabiloitas regional dan saling mengjhormati.
3.      Meningkatkan
 kerjasama dalam masalah yang menyangkut kepentingan beresama bidang 
ekonomi, soaial budaya, tekhnik, pengetahuan dan administrasi.
4.      Salng memberi bantuan dalam bentuk saran latihan dan penelitian.
5.      Bekerjasama dalam dalam penggunaan pertanian dan industry, perbaikan tarap hidup rakyat.
6.      Membina kerjasama dengan organisasi dunia lainnya.
B. Struktur ASEAN :
            Menurut KTT ASEAN di BALI 1976 strukturnya sbb :
1.      ASEAN Summit,
 yaitu pertemuan para kepala pemerintahan se ASEAN.  Konferensi Tingkat 
Tinggi ini merupakan lembaga pembuat keputusan tertinggi dalam ASEAN.  
Didahului dengan pertemuan para menteri ekonomi dan menteri luar negeri 
ASEAN.
2.      ASEAN Miniterial Meeting (AMM), yaitu siding para menteri luar negeri ASEAN yang merumuskan garis kebijakan dan koordinasi kegiatan ASEAN.
3.      ASEAN Economic Ministers (AEM) adalah siding para menteri ekonomi untuk meneruskan kebijakan yang telah dirumuskan.  Sidang ini 2 kali setahun.
4.      ASEAN Finance Meeting (AFMM) adalah siding para menteri keuangan ASEAN merumuska kebijakan ASEAN di bidang keuangan.
5.      Other ASEAN Ministerial Meeting (OAMM)
 yaitu siding para menteri non ekonomi merumuskan kebojakan selain 
ekonomi seperti pendidikan, keshatan penerangan, sosbud, teknologi, ilmu
 pengetahuan, perburuhan.
6.      ASEAN Standing Committee (ASC)
 komisi tetap ASEAN dipimpin oleh menteri luar negeri dari Negara yang 
mendapat giliran manjadi Ketua yaitu tuan rumah dari siding tahunan para
 menteri luar negeri ASEAN.
7.      ASEAN Secretariat
 yaitu sekretaris ASEAN  yang berfungsi untuk memprakarsai, member 
nasehat dan pertimbangan dan mengkoordinasikan dan melaksanakan 
jkegiatan-kegiatan ASEAN.
Manfaat Kerja sama dan Perjanjian Internasional bagi Indonesia  :
A. Mamfaat keraja sama Internasional:
1.      Dewan Keamanan PBB menghentikan Agresi Militer Belanda I atas usul India dan Australia.
2.      Perundingan Indonesia Belanda melalui Jasa baik KTN (komisi Tiga Negara) untuk menghentikan pendudukan belanda di Indonesia.
3.      PBB mengeluarkan resolusi untuk menghentikan Agresi Militer belanda IIyang berisi : - Hentikan saling menyerang
-          Membebaskan segala tawanan
-          Berunding atas dasar Perjanjian Lingarjati dan renville
-          Pemerintaha RI dikembalikan ke Yogyakarta.
4.      Pengembalian Irian barat oleh PBB dari tangan belanda ke RI tahun 1962
5.      Pengakuan kedaulatan RI oleh belanda melalui KMB tanggal 27 Desember 1949.
B. Manfaat Perjanjian Internasional :
1.      Diterimanya konsep Negara kepulauan (archipelagic state) Wawasan Nusantara.
2.      Penentuan Batas Wilayah laut RI melalui Konvensi Hukum Laut Inmternasional tahun 1982, yaitu :
a.      Batas wilayah 12 mil laut territorial Negara pantai  dan Negara kepulauan.
b.      batas 200 mil laut ZEE (Zona Ekonimi Eksklusif).
c.       pengakuan hak Negara tak berpantai utk ikut memamfaatkan sumber daya alam dan kekayaan lautan.
C. Secara regional perjanjian batas laut dengan Negara tetangga sbb:
a.       Indonesia – Malaysia : lndas kontinen selat malaka daan lau natuna.
b.      Indonesia- Thailand : Landas kontinen selat malaka danm laut Andaman.
c.       Indonesia – Australia : Laut arafuru dan utara irian jaya dengan papua nugini
d.      Indonesia- Singapura :garis batas laut territorial.
e.       Indonesia – India : Lands kontinen laut Andaman.
Berdasarkan pengakuan tersebut maka luas wilayah Indonesia menjadi sekitar 8.4 juta km persegi :
1.      daratan/Kepulauan              : 2.027.087 km
2.      Laut territorial                     : 3.166.163 km
3.      Landas Kontinen                 : 800.000 km
4.      ZEE                                     : 2.500.000 km
Mantap
BalasHapuspilih pintar