Jumat, 28 Maret 2014

PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL

Penyelesaian sengketa internasional dapat dilakukan dengan dua metode. Setiap metode tersebut terdiri atas berbagai macam cara sebagai berikut.

Metode Kekerasan

Metode kekerasan dalam menyelesaikan sengketa internasional terdiri atas cara-cara seperti berikut.
1) Pertikaian Bersenjata
Pertikaian bersenjata adalah pertentangan yang disertai penggunaan kekerasan angkatan bersenjata tiap-tiap pihak dengan tujuan menundukkan lawan, dan menetapkan persyaratan perdamaian secara sepihak.
2) Retorsi
Retorsi adalah
pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan yang tidak pantas dari negara lain. Perbuatan retorsi adalah perbuatan sah, tetapi tidak bersahabat. Contoh retorsi antara lain retorsi mengenai pengetatan hubungan
diplomatik, penghapusan hak istimewa diplomatik, dan penarikan kembali konsensi pajak atau tarif.
3) Reprasial
Reprasial adalah pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan yang melanggar hukum dari negara lawan dalam suatu sengketa. Reprasial dapat dilakukan pada masa damai maupun di antara pihak yang bersengketa. Reprasial pada masa damai antara lain pemboikotan barang, embargo, dan unjuk kekuatan (show of force). Reprasial yang tidak seimbang dengan kesalahan yang telah dilakukan, tidak dapat dibenarkan. Reprasial pada umumnya adalah perbuatan yang ilegal, kecuali
apabila dimaksudkan untuk mempertahankan diri melawan serangan bersenjata.
4) Blokade Damai
Blokade adalah suatu pengepungan wilayah, misalnya pengepungan suatu kota atau pelabuhan dengan tujuan untuk memutuskan hubungan wilayah itu dengan pihak luar. Ada dua macam blokade, yaitu blokade pada masa perang dan damai.
Blokade pelabuhan pada masa perang merupakan operasi Angkatan Laut yang biasa dilakukan. Blokade pada masa damai kadang-kadang dianggap sebagai pembalasan dengan maksud untuk memaksa negara yang diblokade memenuhi tuntutan
negara yang memblokade.

Metode Damai

Metode damai dalam menyelesaikan sengketa internasional dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian, yaitu penyelesaian sengketa secara politik/diplomatik, pengawasan di bawah PBB, dan secara hukum. Kedua metode penyelesaian sengketa secara damai tersebut dapat Anda pahami dalam uraian berikut.
1) Penyelesaian Sengketa Secara Politik atau Diplomatik
Penyelesaian sengketa secara diplomatik meliputi beberapa hal seperti negosiasi, enquiry, mediasi, dan konsiliasi, serta jasajasa
baik (good offices). Kelima cara penyelesaian sengketa secara diplomatik tersebut memiliki ciri khas, kelebihan, dan kekurangan
masing-masing. Agar lebih jelas, pahami satu per satu.
a) Negosiasi
Negosiasi adalah upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan secara langsung oleh para pihak yang bersengketa melalui dialog tanpa ada keikutsertaan dari pihak ketiga. Dalam pelaksanaan negosiasi ini, para pihak melakukan pertukaran pendapat dan usul untuk mencari kemungkinan tercapainya penyelesaian sengketa secara damai. Negosiasi dapat berbentuk bilateral dan multilateral. Negosiasi dapat dilangsungkan melalui saluran diplomatik pada konferensi internasional atau dalam suatu lembaga atau organisasi internasional.
b) Enquiry atau Penyelidikan
Enquiry atau penyelidikan adalah suatu proses penemuan fakta oleh suatu tim penyelidik yang netral. Prosedur ini dimaksudkan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul karena perbedaan pendapat mengenai fakta, bukan untuk
permasalahan yang bersifat hukum murni. Hal ini karena fakta yang mendasari suatu sengketa sering dipermasalahkan.
c) Mediasi
Mediasi adalah tindakan negara ketiga atau individu yang tidak berkepentingan dalam suatu sengketa internasional, yang bertujuan membawa ke arah negosiasi atau memberi fasilitas ke arah negosiasi dan sekaligus berperan serta dalam negosiasi
pihak sengketa tersebut. Pelaksana mediasi disebut mediator. Mediator dapat dilakukan oleh pemerintah maupun individu.
d) Konsiliasi
Seperti cara mediasi, penyelesaian sengketa melalui cara konsiliasi menggunakan intervensi pihak ketiga. Pihak ketiga yang melakukan intervensi ini biasanya adalah negara. Namun, bisa juga sebuah komisi yang dibentuk oleh para pihak. Konsiliasi juga dapat diartikan sebagai upaya penyelesaian sengketa secara bersahabat dengan bantuan negara lain atau badan pemeriksa yang netral atau tidak memihak, atau dengan bantuan Komite Penasihat.
e) Good Offices (Jasa Baik)
Good offices (jasa baik) adalah tindakan pihak ketiga yang membawa ke arah terselenggaranya negosiasi, tanpa berperan serta dalam diskusi mengenai substansi atau pokok sengketa yang bersangkutan. Good offices akan terjadi apabila pihak
ketiga mencoba membujuk para pihak sengketa untuk melakukan negosiasi sendiri.
2) Penyelesaian Sengketa di Bawah Pengawasan PBB
Majelis Umum PBB menangani sengketa dengan jalan memberikan rekomendasi kepada negara yang bersengketa mengenai tindakan-tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan secara damai demi terwujudnya kesejahteraan dan persahabatan. Sengketa yang ditangani Dewan Keamanan PBB dapat digolongkan menjadi dua macam sebagai berikut.
a) Sengketa yang Membahayakan Perdamaian dan Keamanan Internasional
Dewan Keamanan PBB dapat merekomendasikan cara yang tepat di antara cara negosiasi, mediasi, penyelidikan, dan sebagainya.
b) Peristiwa Ancaman Perdamaian, Pelanggaran Perdamaian, atau Agresi
Dewan Keamanan PBB berwenang merekomendasikan hal-hal yang diperlukan untuk mempertahankan atau memulihkan
perdamaian dan keamanan internasional atau meminta pihak-pihak yang bersengketa untuk memenuhi aturan atau tindakan yang ditetapkan.
3) Penyelesaian Sengketa Secara Hukum
Penyelesaian sengketa secara hukum dapat dilakukan melalui arbitrase dan pengadilan internasional seperti berikut.
a) Arbitrase Internasional
Penyelesaian sengketa internasional melalui arbitrase internasional adalah pengajuan sengketa internasional kepada arbitrator (wasit) yang dipilih secara bebas oleh para pihak, untuk memberi keputusan dengan tidak harus terlalu terpaku pada pertimbangan-pertimbangan hukum.
b) Pengadilan Internasional (Mahkamah Internasional)
Dalam masyarakat internasional, satu-satunya cara penyelesaian sengketa atau kasus internasional melalui pengadilan adalah mengajukan sengketa ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice).

3 komentar: