1.
Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM
Semua
negara di dunia sepakat menyatakan penghormatan terhadap nilainilai hak asasi
manusia yang universal melalui berbagai upaya penegakan HAM. Akan tetapi,
pelaksanaan hak asasi manusia dapat saja berbeda antara satu negara dengan
negara lain. Ideologi, kebudayaan dan nilai-nilai khas yang dimiliki suatu
bangsa akan mempengaruhi sikap dan perilaku hidup berbangsa. Misalnya di
Indonesia, semua perilaku hidup berbangsa diukur dari kepribadian Indonesia
yang tentu saja berbeda dari bangsa lain. Bangsa Indonesia dalam proses
penegakan HAM tentu
saja mengacu pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundangundangan lainnya.
Dengan kata lain, penegakan HAM di
Indonesia tidak berorientasi pada pemahaman HAM liberal dan sekuler yang tidak
selaras dengan makna sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Selain mengacu
pada peraturan pundang-undangan nasional, proses penegakan HAM di Indonesia
juga mengacu kepada ketentuanketentuan hukum internasional yang pada dasarnya
memberikan wewenang luar biasa kepada setiap negara. Berkaitan dengan hal
tersebut, (Idrus Affandi dan Karim Suryadi) menegaskan bahwa bangsa Indonesia
dalam proses penegakan HAM sangat mempertimbangkan dua hal di bawah ini:
a. Kedudukan
negara Indonesia sebagai negara yang berdaulat baik secara hukum, sosial,
politik harus dipertahankan dalam keadaan apapun sesuai dengan prinsip-prinsip
yang dianut dalam piagam PBB.
b. Dalam
pelaksanaannya, pemerintah harus tetap mengacu kepada ketentuanketentuan hukum
internasional mengenai HAM. Kemudian menyesuaikannya dan memasukkannya ke dalam
sistem hukum nasional serta menempatkannya sedemikian rupa, sehingga merupkan
bagian yang tidak terpisahkan dari sistem hukum nasional.
Pemerintah
Indonesia dalam proses penegakan HAM ini telah melakukan langkah-langkah
strategis, diantaranya:
a.
Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas
HAM dibentuk pada tanggal 7 Juni 1993 melalui Kepres Nomor 50 tahun 1993.
keberadaan Komnas HAM selanjutnya diatur dalam Undang- Undang RI Nomor 39
tahun1999 tentang Hak Asas Manusia pasal 75 sampai dengan pasal 99. Komnas HAM
merupakan lembaga negara mandiri setingkat lembaga negara lainnya yang
berfungsi sebagai lembaga pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan
mediasi HAM. Komnas HAM beranggotakan 35 orang yang dipilih oleh DPR
berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden. Masa jabatan
anggota Komnas HAM selama lima tahun dan dapat dianggkat lagi hanya untuk satu
kali masa jabatan.
Komnas HAM mempunyai wewenang sebagai
berikut:
Ø melakukan
perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah
Ø menyelesaikan
masalah secara konsultasi maupun negosiasi
Ø menyampaikan
rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah
dan DPR untuk ditindaklanjuti.
Ø memberi
saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan.
Setiap
warga negara yang merasa hak asasinya dilanggar boleh melakukan pengaduan
kepada Komnas HAM. Pengaduan tersebut harus disertai dengan alasan, baik secara
tertulis maupun lisan dan identitas pengadu yang benar.
b.
Pembentukan Instrumen HAM.
Instrumen
HAM merupakan alat untuk menjamin proses perlindungan dan penegakan hak asasi
manusia. Instrumen HAM biasanya berupa peraturan perundang-undangan dan
lembaga-lembaga penegak hak asasi manusia, seperti Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM) dan Pengadilan HAM. Instrumen HAM yang berupa peraturan
perundang-undangan dibentuk untuk menjamin kepastian hukum serta memberikan arahan
dalam proses penegakan HAM. Adapun peraturan perundang-undangan yang dibentuk
untuk mengatur masalah HAM adalah:
- Pada Amandemen Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditetapkan satu bab tambahan dalam batang tubuh yaitu bab X A yang berisi mengenai hak asasi manusia, melengkapi pasal-pasal yang lebih dahulu mengatur mengenai masalah HAM.
- Dalam Sidang Istimewa MPR 1998 ditetapkan sebuah Ketetapan MPR mengenai Hak Asasi Manusia yaitu TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998.
- Ditetapkannya Piagam HAM Indonesia pada tahun 1998.
- Diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang diikuti dengan dikeluarkannya PERPU Nomor 1 Tahun 1999 tentang pengadilan HAM yang kemudian ditetapkan menjadi sebuah undang-undang, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
- Ditetapkan
peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak, yaitu:
-
Ø Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan AnakØ Undang-Undang Republik IndonesiaI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan AnakØ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak
- Meratifikasi instrumen HAM internasional selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Instrumen HAM internasional yang diratifikasi diantaranya:
- Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949. Telah diratifikasi dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 1958.
- Konvensi Tentang Hak Politik Kaum Perempuan (Convention of Political Rights of Women). Telah diratifikasi dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1958.
- Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadapPerempuan (Convention on the Elmination of Discrimination againtsWomen). Telah diratifikasi dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984.
- Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child). Telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.
- Konvensi Pelarangan, Pengembangan, Produksi dan Penyimpanan Senjata Biologis dan Penyimpanannya serta pemusnahannya (Convention on the Prohobition of the Development, Production and Stockpilling of Bacteriological (Biological) and Toxic Weaponsand on their Destruction).
- Konvensi Internasional terhadap Anti Apartheid dalam Olahraga (International Convention Againts Apartheid in Sports). Telah diratifikasi dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 1993.
- Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan, atau merendahkan martabat Manusia (Toture Convention). Telah diratifikasi dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998.
- Konvensi organisasi Buruh Internasional No. 87 Tahun 1998 Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi (ILO (International Labour Organisation) Convention No. 87, 1998 Concerning Freedom Association and Protection on the Rights to Organise). Telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998.
- Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial (Convention on the Elemination of Racial Discrimination). Telah diratifikasi dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1999.
- Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment). Telah diratifikasi dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998.
- Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial.dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights) Telah diratifikasi dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2005.
- Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights). Telah diratifikasi dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2005.
c.
Pembentukan Pengadilan HAM
Pengadilan
HAM dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000.
Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang
diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia baik perseorangan maupun
masyarakat dan menjadi dasar dalam penegakan, kepastian hukum, keadilan dan
perasaan aman, baik perseorangan maupun masyarakat. Pengadilan HAM bertugas dan
berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang
berat. Disamping itu, berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM
yang dilakukan oleh warga negara Indonesia dan terjadi di luar batas teritorial
wilayah Indonesia.
hak asasi manusia ata so peget cek...
BalasHapusKendo that lago cek hantom update le :v
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus