Kamis, 02 April 2020

Memperkukuh Persatuan dan Kesatuan Bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

A. Makna Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Untuk memahami makna sesuatu, terlebih dahulu harus dipahami dahulu konsep-konsepnya. Demikian pula halnya jika kita hendak memahami makna persatuan dan kesatuan bangsa. Terlebih dahulu harus kita temukan dan pahami konsep-konsepnya. Jika kita analisis, dalam substansi persatuan dan kesatuan bangsa itu terdapat sejumlah konsep dasar, di antaranya adalah persatuan,  kesatuan, bangsa, integrasi nasional, nasionalisme, dan patriotisme.
Persatuan secara sederhana berarti gabungan (ikatan, kumpulan, dan sebagainya) dari beberapa bagian  menjadi sesuatu yang utuh. Atau dengan kata lain, persatuan itu berkonotasi disatukannya bermacam-macam corak yang beragam ke dalam suatu kebulatan yang utuh. Konsep bangsa dalam substansi ini adalah bangsa Indonesia yaitu bangsa yang menghuni wilayah Nusantara dari Sabang sampai Merauke.
Dengan demikian, persatuan bangsa mengandung pengertian persatuan bangsa Indonesia yang menghuni wilayah Nusantara. Bersatunya bangsa Indonesia didorong oleh kemauan yang sadar dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dalam suatu wadah negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan maknur. Oleh karena itu, persatuan bangsa perlu terus dibina. Terbinanya persatuan bangsa akan melahirkan kesatuan bangsa, yakni suatu kondisi yang utuh yang memperlihatkan adanya keamanan, kesentosaan, dan kejayaan. Manakala kesatuan bangsa tercipta, maka kehidupan bangsa akan aman, sentosa, dan jaya.
Dalam substansi persatuan dan kesatuan bangsa terkandung makna bahwa kita senantiasa harus bersatu. Sejarah mengajarkan betapa pentingnya persatuan dan kesatuan itu. Penjajah berhasil mencengkeramkan kuku penjajahannya di bumi Nusantara hingga beratus-ratus tahun lamanya karena kita melupakan senjata kita yang ampuh yaitu persatuan dan kesatuan bangsa. Kelalaian kita itu dimanfaatkan oleh penjajah, khususnya Belanda dengan politik pecah-belahnya (devide et impera). Akibatnya kita menjadi tercerai berai seperti sapu lidi yang hilang ikatannya. Kita menjadi sangat lemah dan mudah dikuasai.
Konsep kesatuan yang kita anut meliputi aspek alamiah (konsep kewilayahan) dan aspek sosial (politik, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan, dan keamanan). Kesatuan wilayah meliputi darat, laut, dan udara. Kebulatan ini sesuai dengan politik kewilayahan yang kita anut yakni Wawasan Nusantara. Berdasarkan konsep Wawasan Nusantara, negara kita memiliki karakteristik berikut.
  1. Negara kepulauan yang pengertiannya adalah suatu wilayah lautan yang ditaburi pulau-pulau besar dan kecil.
  2. Konsep utamanya adalah manunggalnya wilayah laut, darat, dengan wilayah udara.
  3. Laut atau perairan merupakan wilayah pokok, bukan merupakan pelengkap.
  4. Laut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari daratan, bukan pemisah antara daratan dan pulau yang satu dengan yang lainnya.
Bagaimana perwujudan konsep kesatuan bangsa dalam aspek sosial? Dalam aspek sosial, kesatuan tersebut diwujudkan dalam beberapa aspek kehidupan berikut.

1. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik
  • Bahwa keutuhan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan mitra seluruh bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
  • Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah, memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
  • Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
  • Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara, yang melandasi, membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
  • Kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Bahwa seluruh kepulauan Nusantara merupakan kesatuan hukum, dalam arti bahwa hanya ada satu hukum yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
  • Bangsa Indonesia hidup berdampingan dengan bangsa lain, ikut menciptakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabadikan untuk kepentingan nasional. 
2. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi 
  • Bahwa kekayaan wilayah Nusantara, baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
  • Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri-ciri khas yang dimiliki oleh daerahdaerah dalam mengembangkan ekonominya.
  • Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi kemakmuran rakyat.
3. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya 
  • Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan yang serasi dengan tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata, dan seimbang serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan kemajuan bangsa. 
  • Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu. Corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, yang hasilhasilnya dapat dinikmati oleh seluruh bangsa Indonesia.
4. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan 
  • Bahwa ancaman terhadap satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman bagi seluruh bangsa dan negara. 
  • Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama di dalam pembelaan negara. 
Dari uraian di atas semakin jelas tergambar bahwa negara kepulauan Indonesia dipersatukan bukan hanya dari aspek kewilayahannya saja, tetapi meliputi pula aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan kemanan. Wawasan Nusantara bagi Indonesia  merupakan suatu politik kewilayahan bangsa dan negara Indonesia. Sebagai politik kewilayahan, Wawasan Nusantara mempunyai sifat  manunggal dan utuh menyeluruh. Wawasan Nusantara bersifat manunggal artinya mendorong terciptanya keserasian dan keseimbangan yang dinamis dalam segenap aspek kehidupan, baik aspek alamiah maupun aspek sosial. Adapun utuh menyeluruh maksudnya menjadikan wilayah Nusantara dan rakyat Indonesia sebagai satu kesatuan yang utuh dan bulat serta tidak dapat dipecahpecah oleh kekuatan apa pun sesuai dengan asas satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa persatuan Indonesia. Konsep selanjutnya, yakni konsep keempat yang tercakup dalam substansi persatuan dan kesatuan bangsa adalah integrasi nasional. Integrasi sendiri dapat diartikan sebagai suatu proses penyesuaian di antara unsur-unsur yang saling berbeda yang ada dalam kehidupan sehingga menghasilkan keserasian dalam kehidupan masyarakat. 
Dengan demikian, integrasi nasional berarti integrasi yang terjadi di dalam tubuh bangsa dan negara Indonesia. Bangsa Indonesia yang secara sadar ingin bersatu agar hidup kokoh sebagai bangsa yang berdaulat, memiliki faktor-faktor integratif bangsa sebagai perekat persatuan yaitu sebagai berikut. 
1. Pancasila 
2. UUD NRI Tahun 1945 
3. Sang Saka Merah Putih 
4. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya 
5. Bahasa Indonesia 
6. Sumpah Pemuda 
Konsep kelima yang tercakup dalam substansi persatuan dan kesatuan bangsa adalah nasionalisme. Nasionalisme adalah suatu paham yang menganggap bahwa kesetiaan tertinggi atas setiap pribadi harus diserahkan kepada negara. Paham nasionalisme mulai dikenal di Indonesia sejak awal abad ke-20, yaitu saat berdirinya Budi Utomo tanggal 20 Mei 1908. Berdirinya Budi Utomo itu merupakan awal dari kebangkitan nasional dan merupakan awal dari kesadaran nasional. Tanggal berdirinya organisasi pergerakan tersebut hingga kini kita peringati sebagai hari Kebangkitan Nasional. 
Konsep terakhir yang tercakup dalam substansi persatuan dan kesatuan bangsa adalah patriotisme. Coba kalian pikirkan sejenak, apakah patriotisme berbeda dengan nasionalisme? Patriotisme merupakan salah satu unsur nasionalisme. Patriotisme merupakan sikap sudi mengorbankan segala-galanya untuk kejayaan tanah air, bangsa, dan negara. 
Adapun ciri-ciri patriotisme di antaranya sebagai berikut. 
  1. Cinta tanah air 
  2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara 
  3. Menempatkan persatuan, kesatuan, serta keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan 
  4. Berjiwa pembaharu 
  5. Tidak kenal menyerah
B. Kehidupan Bernegara dalam Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

1. Konsep NKRI menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Sebagai warga negara yang baik, tentunya kalian harus memahami pengertian atau makna negara Indonesia. Makna tersebut penting diketahui untuk semakin mempertegas identitas negara Indonesia. Oleh karena itu, pada bagian ini kalian akan dibekali pengetahuan mengenai makna konsep  NKRI menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengukuhkan keberadaan Indonesia sebagai negara kesatuan dan menghilangkan keraguan terhadap pecahnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah memperkukuh prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak sedikit pun mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi negara federal. Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan naskah asli mengandung prinsip bahwa ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk Republik.” Pasal yang dirumuskan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tersebut merupakan tekad bangsa Indonesia yang menjadi sumpah anak bangsa pada 1928 yang dikenal dengan Sumpah Pemuda yaitu satu tanah air, satu bangsa, satu bahasa yaitu Indonesia.
Wujud Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin kukuh setelah dilakukan perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan tersebut dimulai dari adanya ketetapan Majelis Permusyarawatan Rakyat yang salah satunya adalah tidak mengubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk final negara bagi bangsa Indonesia. Kesepakatan untuk tetap mempertahankan bentuk negara kesatuan didasari pertimbangan bahwa negara kesatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak awal berdirinya negara Indonesia.
Bentuk negara kesatuan dipandang paling tepat untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa yang majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang (dasar pemikiran). UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara nyata mengandung semangat agar Indonesia bersatu, baik sebagaimana tercantum dalam Pembukaan maupun dalam pasal-pasal yang langsung menyebutkan tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini dituangkan dalam lima Pasal, yaitu: pasal 1 ayat (1), pasal 18 ayat (1), pasal 18B ayat (2), pasal 25A, dan pasal 37 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta rumusan pasal-pasal yang mengukuhkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keberadaan lembaga-lembaga dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Prinsip kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dipertegas dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu “…. dalam upaya membentuk suatu Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. 
Pembentukan pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Tujuan tersebut dapat dicapai hanya dengan adanya kemerdekaan bagi bangsa Indonesia. Dalam alinea keempat ini secara tegas diproklamirkan: “maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. 
Makna negara Indonesia juga dapat dipandang dari segi kewilayahan. Pasal 25A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa “NegaraKesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”.  Istilah Nusantara dalam ketentuan tersebut dipergunakan untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia serta di antara Benua Asia dan Benua Australia. 
Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup 
1) kesatuan politik; 
2) kesatuan hukum; 
3) kesatuan sosial-budaya; serta 
4) kesatuan pertahanan dan keamanan. 
Dengan demikian, meskipun wilayah Indonesia terdiri atas ribuan pulau, tetapi semuanya terikat dalam satu kesatuan negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan  berbentuk republik yang wilayahnya merupakan kesatuan dari ribuan pulau yang terletak di antara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia serta di antara Benua Asia dan Australia.

2. Keunggulan Negara Kesatuan Republik Indonesia 
Indonesia adalah negara kepulauan. Hal ini dapat dibuktikan dari nama lain atau julukan terhadap Indonesia yaitu Nusantara, yang berarti di antara nusa atau di antara pulau. Jadi, Indonesia terdiri atas pulau-pulau. Disebut sebagai negara kepulauan karena jumlah pulau besar dan kecil yang tersebar di wilayah Indonesia sangat banyak yaitu mencapai ribuan pulau. Pulau-pulau tersebut terletak di persimpangan dunia yaitu di antara dua samudera dan dua benua. Begitu indahnya pulau-pulau yang terletak di wilayah Indonesia yang membujur di garis khatulistiwa sehingga diibaratkan “Untaian ratna mutu manikam atau zamrud khatulistiwa”. 
Sekalipun wilayah Indonesia meliputi pulau-pulau, tidak menjadikan bangsa Indonesia bercerai berai, namun keadaan tersebut justru menjadi perekat untuk semakin meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa. Hal ini dikarenakan secara yuridis formal bangsa Indonesia telah mempunyai landasan yang kuat, misalnya dinyatakan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesi Tahun 1945 alinea II. Selain itu, dalam Pasal 1 ayat (1) dinyatakan bahwa Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik. 
Dengan demikian, sekalipun secara nyata Indonesia terdiri dari berbagai keanekaragaman penduduknya yang tersebar di berbagai pulau besar dan kecil, tidak menjadikan bangsa Indonesia bercerai berai. Hal ini sudah barang tentu merupakan poin tersendiri yang menjadikan kita merasa bangga sebagai bangsa Indonesia. 
Melihat dan mencermati kondisi dan letak geografis wilayah Indonesia, sudah sewajarnyalah setiap insan yang merasa dirinya sebagai warga negara Indonesia mempunyai kebanggaan tersendiri. Bangga di sini dalam arti merasa berbesar hati atau merasa gagah karena mempunyai berbagai kelebihan atau keunggulan. Jadi, yang dimaksud bangga sebagai bangsa dan bertanah air Indonesia adalah merasa besar hati atau merasa berbesar jiwa atau merasa gagah sebagai bangsa Indonesia. Konsekuensinya, kalau kita merasa bangga sebagai bangsa Indonesia, kita akan selalu berupaya menjunjung tinggi nama baik bangsa dan negara di mana pun kita berada. Kita juga akan selalu berupaya meningkatkan citra dan nama baik Indonesia melalui perbuatan-perbuatan nyata di masyarakat, seperti tidak merusak hutan-hutan lindung, benda-benda bersejarah apalagi memperjualbelikannya, selalu menggunakan produk dalam negeri, dan sebagainya. Negara Indonesia memiliki berbagai keunggulan. 
Keunggulan-keunggulan tersebut menurut Dadang Sundawa di antaranya sebagai berikut. 
  1. Jumlah dan potensi penduduknya yang cukup besar yaitu menempati urutan keempat di dunia setelah RRC, India, dan Amerika Serikat. Jumlah penduduk yang besar merupakan potensi yang tidak ternilai harganya dalam upaya mengisi dan mempertahankan kemerdekaan, termasuk sebagai modal dasar dalam melaksanakan pembangunan dalam upaya menyejahterakan bangsa. 
  2. Memiliki keanekaragaman dalam berbagai aspek kehidupan sosial budaya seperti adat istiadat, bahasa, agama, kesenian, dan sebagainya. Perbedaan atau keanekaragaman tersebut tidak menjadikan bangsa Indonesia berceraiberai, namun justru merupakan potensi untuk mengembangkan dirinya menjadi bangsa yang besar. Hal ini juga didorong oleh adanya semangat persatuan dan kesatuan sehingga sekalipun terdapat perbedaan, namun bukan perbedaan yang ditonjolkan tetapi justru persamaannya. 
  3. Dalam pengembangan wilayah, kita mempunyai  konsep Wawasan Nusantara sehingga sekalipun terdapat berbagai keanekaragaman namun prinsipnya kita tetap satu pandangan yaitu memandang bangsa Indonesia sebagai satu kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. 
  4. Semangat sumpah pemuda yang selalu merasuki jiwa dan kalbu bangsa Indonesia. Dengan menunjukkan bahwa kita sama-sama memahami satu wilayah negara dan tanah air yang sama yaitu Indonesia; kita sama-sama merasa berbangsa yang satu bangsa Indonesia dan sama-sama menggunakan bahasa yang sama yaitu bahasa Indonesia serta memiliki sejarah yang sama yaitu sejarah Indonesia. Dalam pergaulan yang ditonjolkan adalah bangsa Indonesianya, bukan dari mana asal daerahnya. 
  5. Memiliki tata krama atau keramahtamahan. Sejak dahulu bangsa Indonesia sangat terkenal akan keramahan dan kesopanannya sehingga sangat menarik bangsa-bangsa lain di dunia untuk datang ke Indonesia. Namun demikian, akhir-akhir ini kesopanan dan keramahan bangsa Indonesia agak tercemar oleh ulah segelintir manusia yang tidak bertanggung jawab, terutama yang gemar membuat kerusuhan, kerusakan, dan perangai-perangai lain yang justru membuat bangsa lain takut datang ke Indonesia.
  6. Letak wilayahnya yang amat strategis yaitu di posisi silang dunia sehingga membuat Indonesia menjadi wilayah yang amat ramai dan mudah untuk dikunjungi dan disinggahi oleh bangsa-bangsa lain.
  7. Keindahan alam Indonesia tidak disangsikan lagi, misalnya pantai-pantai di Bali (Pantai Kuta, Pantai Sanur, dan sebagainya), Sumatra (Danau Toba), Jawa Barat (Pantai Pangandaran, Pantai Carita, Gunung Tangkuban Perahu). Keanekaragaman flora dan faunanya membuat bangsa Indonesia juga sering dikunjungi oleh bangsa-bangsa lain. 
  8. Salah satu keajaiban dunia juga ada di Indonesia yaitu Candi Borobudur yang tidak sedikit menarik wisatawan untuk datang ke Indonesia. Selain candi Borobudur, Indonesia pun mempunyai keajaiban dunia lainnya yaitu Pulau Komodo. 
  9. Wilayahnya sangat luas yaitu  5.193.250 Km2 yang meliputi daratan seluas  2.027.087 Km2 dan lautan seluas  3.166.163 Km2. 
  10. Tanahnya amat subur dan kaya akan sumber alam. 
Selain hal-hal di atas yang merupakan kondisi objektif bangsa Indonesia, maka secara internasional atau mendunia, bangsa Indonesia juga sudah beberapa kali dipercaya oleh bangsa-bangsa lain untuk menyelenggarakan pertemuan-pertemuan yang bersifat internasional yang juga tidak sedikit melahirkan sejarah bagi bangsa-bangsa lain. 
Kita masih ingat apa yang terjadi pada tahun 1955, di mana bangsa Indonesia dipercaya untuk menjadi tuan rumah dalam menyelenggarakan Konferensi Asia Afrika yang dampaknya sangat luas bagi bangsa-bangsa di wilayah Asia-Afrika dalam upaya memerdekakan diri dari belenggu penjajah, terutama yang masih belum merdeka saat itu. Kita juga pernah dipercaya menjadi tuan rumah KTT Non-Blok pada tahun 1992 dan Indonesia juga termasuk perintis dan pendiri Gerakan Non-Blok tersebut. 
Selain itu, kita juga mempunyai pabrik pesawat terbang yang bernama PT Dirgantara Indonesia (dahulu bernama Industri Pesawat Terbang Nusantara/ IPTN) yang telah menghasilkan pesawat-pesawat yang dapat dibanggakan. Sebagai bukti rasa cinta dan bangga yang sangat mendalam terhadap wilayah tanah air, banyak di antara seniman kita yang merefleksikannya dalam bentuk syair maupun lagu. Ada lagu yang berjudul ”Rayuan Pulau Kelapa” yang diciptakan Ismail Marzuki, ada juga beberapa lagu karya Koes Plus yang diberi judul “Nusantara” dan “Kolam Susu” yang menggambarkan betapa indah dan suburnya keadaan alam Indonesia.  
Kesemuanya itu sudah barang tentu merupakan alasan yang sangat objektif untuk menjadikan kita merasa bangga sebagai bangsa Indonesia. Perasaan bangga sebagai bangsa Indonesia sudah barang tentu bukan hanya sekadar slogan belaka, akan tetapi harus dibuktikan dengan karya-karya nyata, baik dalam bentuk partisipasi dalam pembangunan maupun dalam bentuk karya-karya yang dihasilkannya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar