Rabu, 11 Oktober 2023

 

SISTEM DAN DINAMIKA DEMOKRASI PANCASILA

SISTEM DAN DINAMIKA DEMOKRASI PANCASILA SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

 

  1. Hakikat Demokrasi

           Demokrasi berasal dari kata Yunani, demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Demokrasi berarti pemerintahan rakyat, maksudnya sistem pemerintahan yang rakyatnya memegang perenan yang menentukan, krena pemerintahan itu merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Abraham Lincoln menyatakan demokrasi adalah suatu pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Henry B. Mayo sebagaimana dikutip oleh Miriam Budiardjo dalam bukunya yang berjudul Dasar-dasar Ilmu Politik(2008:118-119)mengungkapkan prinsip dari demokrasi yang akan mewujudkan suatu sistem politik yang demokratis.

Adapun prinsip-prinsip tersebut antara lain adalah :

  1. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
  2. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
  3. Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
  4. Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.
  5. Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
  6. Menjamin tegaknya keadilan.

Kemudian, menurut menurut Alamudi sebagaimana dikutip oleh Sri Wuryan dan Syaifullah dalam bukunya yang berjudul Ilmu Kewarganegaraan(2006:84), suatu negara dapat disebut berbudaya demokrasi apabila memiliki soko guru demokrasi sebagai berikut:

  1. Kedaulatan rakyat.
  2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
  3. Kekuasaan mayoritas.
  4. Hak-hak minoritas.
  5. Jaminan hak-hak asasi manusia.
  6. Pemilihan yang bebas dan jujur.
  7. Persamaan di depan hukum.
  8. Proses hukum yang wajar.
  9. Pembatasan pemerintahan secara konstitusional.
  10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik.
  11. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama dan mufakat

 

  1. Penerapan Demokrasi di Indonesia

Menurut Ahmad Sanusi dalam tulisannya yang berjudul Memberdayakan Masyarakat dalam Pelaksanaan 10 Pilar Demokrasi (2006: 193-205), mengutarakan 10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:

  1. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, seluk beluk sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus taat asas, konsisten, atau sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Demokrasi dengan kecerdasan. Artinya, mengatur dan menyelenggarakan demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu bukan dengan kekuatan naluri, kekuatan otot, atau kekuatan massa semata-mata. Pelaksanaan demokrasi itu justru lebih menuntut kecerdasan rohaniah, kecerdasan aqliyah, kecerdasan rasional, dan kecerdasan emosional.
  3. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat. Artinya, Kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Secara prinsip, rakyatlah yang memiliki/memegang kedaulatan itu. Dalam batas-batas tertentu kedaulatan rakyat itu dipercayakan kepada wakil-wakil rakyat di MPR (DPR/DPD) dan DPRD.
  4. Demokrasi dengan rule of law. Hal ini mempunyai empat makna penting.

Pertama, kekuasaan negara Republik Indonesia itu harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal  truth) bukan demokrasi ugal-ugalan, demokrasi dagelan, atau demokrasi manipulatif.

Kedua, kekuasaan negara itu memberikan keadilan hukum (legal  justice) bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan pura-pura.

Ketiga, kekuasaan negara itu menjamin kepastian hukum (legal  security) bukan demokrasi yang membiarkan kesemrawutan atau anarki.

Keempat, kekuasaan negara itu mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum

(legal interest), seperti kedamaian dan pembangunan, bukan demokrasi yang justru  mempopulerkan  fitnah  dan  hujatan  atau  menciptakan  perpecahan, permusuhan, dan kerusakan.

  1. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara.

     Artinya, demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan saja mengakui kekuasaan negara Republik Indonesia yang tidak tak terbatas secara hukum, melainkan juga demokrasi itu dikuatkan dengan pemisahan kekuasaan negara dan diserahkan kepada badan-badan negara yang bertanggung jawab.

  1. Demokrasi dengan hak asasi manusia,

Artinya, demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui hak asasi manusia yang tujuannya bukan saja menghormati hak-hak asas

tersebut, melainkan terlebih-lebih untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya.

  1. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka.

     Artinya, demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghendaki diberlakukannya sistem pengadilan yang merdeka  (independen)yang

memberi peluang seluas-luasnya kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang seadil-adilnya.

  1. Demokrasi dengan otonomi daerah.

Artinya, otonomi daerah merupakan pembatasan terhadap kekuasaan negara, khususnya kekuasaan legislatif dan eksekutif di tingkat pusat, dan lebih khusus lagi pembatasan atas kekuasaan Presiden. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

secara jelas memerintahkan dibentuknya daerah-daerah otonom pada propinsi dan kabupaten/kota. Dengan Peraturan Pemerintah, daerah-daerah otonom itu dibangun dan disiapkan untuk mampu mengatur dan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangganya sendiri yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat kepadanya.

  1. Demokrasi dengan kemakmuran.

Artinya, demokrasi itu bukan hanya soal kebebasan dan hak, bukan hanya soal kewajiban dan tanggung jawab, bukan pula hanya soal mengorganisir kedaulatan rakyat atau pembagian kekuasaan kenegaraan. Demokrasi itu bukan pula hanya soal otonomi daerah

dan keadilan hukum. Sebab bersamaan dengan itu semua, demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu ternyata ditujukan untuk membangun negara kemakmuran (welfare  state) oleh dan untuk sebesar-besarnya rakyat Indonesia.

  1. Demokrasi yang berkeadilan sosial.

    Artinya, Demokrasi menurut UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menggariskan keadilan sosial di antara berbagai kelompok, golongan, dan lapisan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar