Hukum memiliki ciri-ciri sebagai berikut;
1. Adanya perintah/larangan
2. Perintah/larangan itu bersifat memaksa/mengikat semua orang.
Hukum mengandung beberapa unsur berikut;
1. Peraturan mengenai tingkahlaku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib/berwenang.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas dan nyata.
mantap nih buat tugas gua, ...
BalasHapusGood artikles
BalasHapussangat bermanfaat
BalasHapus