Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, nasionalisme berasal dari kata "nasional" dan "isme" yaitu paham kebangsaan yang mengandung makna kesadaran dan semangat cinta tanah air; memiliki rasa kebanggaan sebagai bangsa, atau memelihara kehormatan bangsa. Rasa nasionalisme juga identik dengan memiliki rasa solidaritas terhadap musibah dan kekurangan-keberuntungan saudara setanah air, sebangsa, dan senegara. Dari beberapa makna tersebut di atas, nasionalisme dapat didefinisikan sebagai suatu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara (nation) dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia.
Nasionalisme menurut Hertz mengandung empat unsur, yaitu hasrat untuk mencapai kesatuan; hasrat untuk mencapai kemerdekaan; hasrat untuk mencapai keaslian; dan hasrat untuk mencapai kehormatan bangsa.
Dalam perkembangan peradaban manusia, interaksi sesama manusia berubah bentuk menjadi lebih kompleks dan rumit. Dimulai dari tumbuhnya kesadaran untuk menentukan nasib sendiri dikalangan bangsa-bangsa yang tertindas kolonialisme dunia, seperti Indonesia salah satunya, sehingga melahirkan semangat untuk mandiri dan bebas menentukan masa depannya sendiri.
Dalam situasi perjuangan merebut kemerdekaan, dibutuhkan suatu konsep sebagai dasar pembenaran rasional dari tuntutan terhadap penentuan nasib sendiri yang dapat mengikat partisipasi tiap orang atas nama sebuah bangsa. Dasar pembenaran tersebut selanjutnya mengkristal dalam konsep paham ideologi kebangsaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar