Sistem kaitanya dengan peradilan internasionl yaitu unsur-unsur atau
komponen-komponen lembaga pengadilan internasional yang secara teratur
saling berkaitan sehingga membentuk atau kesatuan dalam mencapai
keadilan internasional. Komponen-komponen tersebut yaitu :
a. mahkamah internasional ( the internasional court justice)
b. mahkamah pidana internasional ( the internasional criminal court)
c. panel khusus dan special pidana internasional ( the internasional criminal tribunals and special courts )