Sabtu, 02 Maret 2013

PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP

1. Sejarah Lahirnya Pancasila
Pancasila telah lahir bersamaan dengan adanya atau lahirnya Bangsa Indonesia. Sejak dulu bangsa kita telah mencerminkan penjiwaan atas sila-sila Pancasila, sebelum tumbuhnya kerajaan besar di bumi Nusantara, seperti kerajaan Sriwijaya di Sumatra pada abad VII-XII dan kerajaan Majapahit di Jawa Timur dalam abad XII-XVI, seperti adanya kepercayaan manusia terhadap kekuatan gaib, baik berupa pemujaan terhadap roh-roh halus yang bercirikan animisme dan dinamisme, maupun kehidupan manusia Indonesia yang penuh toleransi dan suasana damai, tolong-menolong/gotong royong, bermusyawarah bagi terwujudnya kondisi kehidupan yang aman, tenteram sejahtera, dan sebagainya.
Istilah Pancasila telah dikenal sejak dulu, yaitu digunakan sebagai acuan moral/etika dalam kehidupan banga Indonesia sehari-hari. Misal, dari karya-karya pujuangga besar Indonesia semasa berdirinya kerajaan MAjapahiy yang dilukiskan dalam tulisan Empu Prapanca tentang Negara Kertagama, dan Empu Tantular dalam bukunya Sutasoma. Dalam buku Sutasoma terdapat istilah Pancasila Krama mempunyai arti.
Lima Dasar TIngkah Laku atau Perintah Kesusilaan yang lima, yang meliputi :
1. Tidak boleh melakukan kekerasan (ahimsa)
2. Tidak boleh mencuri (asteya)
3. Tidak boleh berjiwa dengki (indriya nigraha)
4. Tidak boleh berbohong (amrsawada)
5. Tidak boleh mabuk minum-minuman keras (dama)
 Selain itu dalam Kitab Sutasoma terdapat semboyan BhinnekaTunggal Ika Tan  Hana Dharma Mangrua yang mengandung arti meskipun agama itu kelihatannya  berbeda bentuk atau sifatnya namun pada hakikatnya satu juga, yang kemudian menjadi  motto lambing Negara kita, yaitu Bhinneka Tunggal Ika. Hal tersebut mencerminkan  keluhuran budaya bangsa Indonesia pada saat itu, yang dipersepsikan dari adanya toleransi kehidupan umat beragama antara pemeluk agama Budha dan agama Hindu.
Secara harfiah Pancasila terdiri dari dua kata, yaitu Pnca yang berarti Lima, dan Sila berarti Dasar. Jadi Pancasila mempunyai makna Lima Dasar. Istilah “sila” diartikan juga sebagai aturan yang melatarbelakangi perilaku seseorang atau bangsa; kelakuan atau perbuatan yang menurut adab (sopan santun);akhlak dan moral.
Setelah tenggelam dalam proses penjajahan yang berkepanjangan, istilah Pancasila  diangkat lagi oleh Bung Karno dalam uraian pidatonya tanggal 1 Juni 1945 di muka siding Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritzu Zyumbi Tyoosakai sebagai bahan dalam merumuskan Dasar Negara Indonesia Merdeka, sehingga sering timbul anggapan bahwa tanggal 1 Juni dipandang sebagai lahirnya Pancasila.
2. Pengertian Bangsa
Menurut Ernest Renan, seorang guru besar dan pujangga yang termasyur dari Perancis, dalam pidatonya yang diucapkan di Universitas Sorbonne (Paris) tanggal 11 Maret 1882 berjudul “Qu’est ce qu’une nation” (apakah bangsa itu), menurutnya bangsa itu adalah soal perasaan, soal kehendak (tekad) semata-mata untuk tetap hidup bersama (le desir de vivre ensemble) yang timbul antara segolongan besar manusia yang nasibnya sama dalam masa yang lampau, terutama dalam penderitaan- penderitaan bersama. Jadi bangsa ialah segerombolan manusia yang mau bersatu, dan merasa dirinya bersatu. Sedangkan Otto Bauer mengartikanbangsa adalah satu persatuan perangai yang timbul karena persatuan nasib.
Menurut Bung Karno, bangsa adalah manusia yang menyatu dengan tanah airnya.
Menurut Mohammad Hatta, bangsa ditentukan oleh keinsyafan sebagai suatu persekutuan yang tersusun jadi satu, yaitu keinsafan yang terbit karena percaya atas persamaan nasib dan tujuan. Keinsafan ini bertambah besar oleh karena sama seperuntungan, malang yang sama diderita, mujur yang sama didapat, oleh karena jasa bersama, kesengsaraan bersama, pendeknya oleh karena peringatan kepada riwayat bersama yang tertanam didalam hati dan otak.
3. Pengertian Pandangan Hidup
Pandangan hidup berkenaan dengan sikap manusia didalam memandang diri dan lingkungannya. Sikap manusia ini dibentuk oleh adanya kekuatan yang bersemayam pada diri manusia, yakni iman, cipta, rasa dan karsa, yang membentuk pandnagan hidup perorangan yang kemudian beradaptasi dengan pandangan hidup perorangan lainnya menjadi pandngan hidup kelompok. Hubungan antara kehidupan kelompok yang satu dengan kelompok lainnya melahirkan suatu pandangan hidup bangsa.
Menurut Subandi Al Marsudi penulis buku Pancasila dan UUD’45 dalam Paradigma Reformasi, Pandangan Hidup dapat didefinisikan sebagai segenap prinsip dasar yang dipegang teguh oelh suatu bangsa guna memecahkan berbagai persoalan kehidupan yang dihadapinya.
• Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
 Pancasila disebut sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, karena nilai-nilai yang   terkandung dala sila-silanya tersebut dari waktu ke waktu dan secara tetap telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan Bangsa Indonesia.
• Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, digunakan sebagai petunjuk hidup sehari- hari, dan digunakan sebagai penunjuk arah semua kegiatan didalam segala bidang. Tidak boleh bertentangan dengan norma-norma kehidupan, baik norma agama, norma kesusilaan, norma sopan santun maupun norma hukum yang berlaku.
• Pandangan hidup bangsa dapat digunakan untuk mencapai hidup yang kokoh, guna mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapai, karena tanpa memiliki pandangan hidup, suatu bangsa akan terus berombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya sendiri maupun persoalan- persoalan besar umat manusia dlam pergaulan masyrakat bangsa-bangsa di dunia. Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman dalam memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, social dan budaya yang timbul dalam gerak kehidupan masyarakat yang makin maju, serta didalam membangun dirinya.
• Definisi atau batasan tentang pandangan hidup suatu bangsa ini pernah kita dapati
dalam buku pengantar pemahaman atas latar belakang Ketetapan No. II/MPR/1978
tentang Pedoman Pengahayatan dan Pengamalan Pancasila atauEkaprasetia
Pancakarsa.
• Berdasarkan hasil Sidang Istimewa MPR-RI bulan November 1998 Ketetapan No. II/MPR/1978 tersebut di atas telah dinyatakan dicabut dengan Ketetapan MPR-RI No. XVIII/MPR/1998.
• Dari segi kedudukannya, Pancasila mempunyai kedudukan yang tinggi, yakni sebagai cita-cita dan Pandangan Hidup Bangsa dan Negara RI, sedangkan dilihat dari segi fungsinya Pancasila mempunyai fungsi utama sebagai Dasar Negara RI.
• Istilah-istilah lain sebagai sinonim dari pengertian pandangan hidup dikenal dengan
sebutan: way of life, Weltanschauung, wereldbeschouwing, wereld en levens
beschouwing, pandangan dunia, pegangan hidup, pedoman hidup dan petunjuk hidup.
B. Pancasila Sebagai Dasar Negara RI
Pancasila dalam pengertian ini sering disebut sebagai dasar Falsafah Negara, Philosofische Gronddslag dari Negara, Ideologi Negara, Staatsidee.
Pancasila sebagai Dasar Negara RI berarti Pancasila dijadikan dasar dalam mengatur penyelenggaraan pemerintahan Negara. Rumusan Pancasila sebagai dasar Negara RI tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 aline keempat.
Pancasila sebagai tempat menuangkan aturan-aturan dasar/pokok yang tertulis yang kemudian dijabarkan lagi kedalam berbagai Ketetapan MPR, dan aturan yang tidak tertulis terpelihara dalam konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan. Pancasila punyai sifat kengikat, keharusan, imperative artinya norma-norma hukum yang tidak boleh dikesampingkan namun dilanggar, sedangkan pelanggaran atasnya dapat berakibat hukum dikenakannya suatu sanksi
Meskipun sekarang dalam suasana reformasi dan demokrasi dimana ornag bebas mengeluarkan pendapatnya dan menyampaikan pikiran dan pandangan-pandanganya, namun tidak boleh memberikan penafsiran terhadap Pancasila menurut anggapannya sendiri-sendiri.

3 komentar:

  1. makasih atas infonya blognya sangat membantu
    nama saya evan fatry lalo dari makassar SMA 06 Makassar

    BalasHapus