Sejak awal berdirinya, Indonesia sudah menjadikan demokrasi sebagai pilihan sistem politiknya. Isi dan mekanisme sistem politik demokrasi Indonesia dirumuskan pada batang tubuh UUD 1945, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilakukan menurut ketentuan UUD.
Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik