Sejak awal berdirinya, Indonesia sudah menjadikan demokrasi sebagai pilihan sistem politiknya. Isi dan mekanisme sistem politik demokrasi Indonesia dirumuskan pada batang tubuh UUD 1945, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilakukan menurut ketentuan UUD.
- Ide kedaulatan rakyat
Bahwa yang berdaulat di negara demokrasi adalah rakyat. Ini menjadi gagasan pokok dari demokrasi yang tercermin pada pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi " kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan menurut ketentuan UUD"
- Negara Berdasarkan atas Hukum
Negara demokrasi juga negara hukum. Negara hukum Indonesia menganut hukum dalam arti material ( luas ) untuk mencapai tujuan nasional. Ini tercermin pada pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi " Negara Indonesia adalah negara hukum"
- Berbentuk Republik
Negara dibentuk untuk memperjuangkan realisasi kepentingan umum (Republika). Negara Indonesia berbentuk republik yang memperjuangkan kepentingan umum. hal ini tercermin pada pasal 1 ayat (1) UUD 1945
- Pemerintah berdasarkan konstitusi
Penyelenggaraan pemerintahan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dan berlandaskan konstitusi atau UUD yang demokratis. ini tercermin pada pasal 4 ayat (1) UUD 1945
- Pemerintahan yang bertanggungjawab
Pemerintah selaku penyelenggara negara bertanggung jawab atas segala tindakannya. berdasarkan demokrasi pancasila, pemerintah kebawah bertanggungjawab kepada rakyat dan ke atas bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Sistem Perwakilan
Pada dasarnya, pemerintah menjalankan amanat rakyat untuk menyelenggarakan pemerintahan
- Sistem pemerintahan Presidensial
Presiden adalah penyelenggara negara tertinggi. presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan
Sedangkan pokok-pokok dalam sistem politik Indonesia sebagai berikut;- Negara berbentuk kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. disamping adanya pemerintah pusat, terdapat pemerintah daerah yang memiliki hak otonom
- Pemerintahan berbentuk republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial
- Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat untuk masa jabatan 5 tahun
- Kabinet atau menteri di angkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Presiden tidak bertanggung jawab kepada MPR dan DPR. disamping kabinet presiden di bantu oleh suatu dewan pertimbangan.
- Parlemen terdiri dari dua (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat(DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah(DPD)
- Pemilu di selenggarakan untuk memilih presidendan wakil presiden, Anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Propinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota
- Sistem multipartai, banyak sekali partai politik yang bermunculan di Indonesia terlebih setelah berakhir Orde Baru
- Kekuasaan Yudikatif di jalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya yaitu pengadilan tinggi dan pengadilan negari serta sebuah Mahkamah Konstitusi
- Lembaga negara lainnya adalah Badan Pemeriksa Keuanagan dan Komisi Yudisial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar